Ngawi (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, menunjukkan respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Ngawi Polda Jawa Timur yang dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso di depan Media Center, Sabtu (31/1/2026).
Pelaku berinisial GSK (26), warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, diamankan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Saat itu, pelaku tengah bersiap melakukan COD sepeda motor hasil curian.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 11.47 WIB, di teras rumah korban yang beralamat di Dusun Walikukun Wetan, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Korban yang baru pulang dari Puskesmas memarkir sepeda motor di teras rumah, namun kunci kontak masih tertancap.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjalan kaki menyusuri permukiman untuk mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel. Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi AE-3176-JW langsung dibawa kabur, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Menerima laporan, Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan AKP Aris Gunadi, segera melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Ponorogo. Hasil kerja cepat tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, dua pelat nomor AE-3176-JW, satu hoodie warna putih, serta sepasang sepatu warna hitam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, antara lain Ponorogo, Blora, Pacitan, dan Klaten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan solid jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satreskrim Polres Ngawi dan Polres Ponorogo. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya tidak meninggalkan kunci di sepeda motor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dan aman saat diparkir, guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [fiq/suf]






