Malang (beritajatim.com) – Pelaku asusila yang ditangkap warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, kini masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Pelaku berinisial HM (30), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dari hasil penyidikan, HM terbukti melakukan pemerkosaan kepada seorang anak perempuan warga setempat yang masih di bawah umur, berinisial IA (14), saat dirinya pulang dari sekolah.
Video rekaman saat HM digelandang di Mapolsek Jabung, viral di media sosial Facebook, dengan dibubuhi narasi: “Kasus pedovilia anak, Lur. Ati-ati arek SD diperkosa (Kasus pedovilia anak, Saudara. Hati-hati siswa SD diperkosa)”.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan, pelaku saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan tersangka. “Pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tahan,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (16/12/2022) petang.
Wahyu menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban hendak pulang dari sekolah, melintasi jalan setapak, Jum’at pagi. “Tiba-tiba pelaku yang sedang berada di tengah kebun tebu muncul menghadang korban, lalu diperkosa,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”asusila-malang”]
Sesampainya di rumah, korban menangis dan mengadu kepada keluarganya. Tak ayal, keluarga korban pun naik pitam dan berencana menghakimi sendiri pelaku. Namun urung karena segera diamankan polisi. “Antara korban dan pelaku ini bertetangga. Artinya tinggalnya sama-sama berada dalam satu desa yang berada di kawasan Kecamatan Jabung,” terangnya.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Wahyu menyebut pelaku sudah pernah berupaya melakukan percobaaan pemerkosaan kepada korban sebanyak 3 kali, namun gagal karena kepergok oleh warga sekitar. “Artinya pelaku sudah sering mengintai korban, tapi selalu gagal. Baru berhasil tadi pagi ini,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 5-15 tahun penjara. [yog/suf]






