Gresik (beritajatim.com) – Kasus rudapaksa yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini dialami sebut saja korban Mawar (16) seorang pelajar SMA yang dirudapaksa kekasihnya sendiri berinisial IBB (20) warga Kecamatan Gresik.
Aksi tersebut terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tindakan asusila yang dilakukan IBB memanfaatkan keluguan korban yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, kejadian ini
bermula saat korban berpamitan pada keluarga untuk menginap di rumah temannya. Namun, saat itu korban dihubungi IBB dan malah diajak untuk menginap di hotel yang berlokasi di Jalan Veteran Gresik dijemput oleh tersangka IBB.
“Di hotel tersebut, korban dibujuk oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Meski sempat menolak, tersangka disebut terus merayu korban hingga akhirnya tak kuasa dibujuk rayu pelaku,” katanya, Jumat (4/7/2025).
Di dalam kamar lanjut Abid, korban diperdaya dengan dibelikan makanan hingga dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Bahkan, agar bujuk rayunya dipercaya. Tersangka juga membantu PR sekolah korban.
“Korban awalnya menolak, namun tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan. Tindakan tersangka itu pun dilakukan IBB sebanyak tiga kali kepada korban dengan waktu dan lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Abid menambahkan, tindakan asusila itu pertama kali diketahui oleh kakak korban saat membaca pesan tersangka di ponsel korban. Selanjutnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh IBB yang merupakan kekasihnya. Keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Gresik.
“Tersangka IBB sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Selain mengamankan IBB, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah celana, 1 sweter dan 1 kaos lengan panjang. Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. [dny/ian]






