Lumajang (beritajatim.com) – Tenaga kesehatan di Puskesmas Randuagung, yang kedapatan menyelundupkan pil koplo berlogo Y ke Lapas Kelas II B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, rupanya seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Sebelumnya, seorang pegawai Puskesmas di Kecamatan Randuagung, tertangkap tangan hendak menyelundupkan pil logo Y ke dalam Lapas Lumajang, Selasa (27/1/2026).
Perempuan berinisial EA tersebut ketahuan menyelundupkan narkoba saat sedang menjenguk suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Lumajang.
Saat itu, petugas menemukan 240 butir pil koplo yang dibungkus kondom dan disembunyikan terduga pelaku di alat kelaminnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Lumajang dr Rosyidah mengatakan, EA memang benar merupakan tenaga kesehatan yang berstatus ASN PPPK penuh waktu.
“Untuk statusnya benar EA adalah pegawai kami yang berstatus PPPK penuh waktu di Puskesmas Randuagung,” terang Rosyidah, Kamis (29/1/2026).
Rosyidah mengaku, pihaknya belum mengetahui penyebab pegawai ASN tersebut nekat melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
Menurutnya, atas perbuatannya, EA terancam mendapatkan sanksi disiplin pegawai apabila terbukti melakukan penyelundupan narkoba.
“Jadi untuk risikonya bisa diberhentikan, tergantung nanti hasil pemeriksaannya seperti apa,” ungkap Rosyidah. (has/but)






