Sidoarjo (beritajatim.com) – Pedagang Pasar Larangan Candi, yang berjualan di sepanjang pinggir pagar dan depan stand luar Pasar Larangan, ditertibkan Satpol PP Kab. Sidoarjo, Senin (19/12/2022).
Kendati diminta untuk mengosongkan lokasi, mereka akan tetap menolak. Alasannya, sudah tiga tahun, ratusan pedagang kaki lima itu membayar retribusi ke pihak swasta selaku penjamin keamanan mereka.
Hal itu terungkap pasca munculnya surat edaran penertiban stand oleh Satpol-PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo.
Dalam upaya penertiban, ratusan stand pedagang di depan tugu sebelah timur pasar itu terus menolak. Bahkan, beberapa pedagang mengaku siap sumpah pocong. Sumpah untuk meyakinkan bahwa terkait larinya aliran retribusi yang diduga dimainkan oleh oknum dinas.
Para pedagang mengaku sudah beberapa kali menerima surat edaran serupa namun tidak ada solusi dari dinas terkait mengenai nasib mereka.
“Kami tertib membayar retribusi kok digusur, terus bagaimana nasib kami,” kata RK salah satu pedagang.
Menurut RK, dia telah 10 tahun lebih menempati stand yang dianggap liar oleh dinas terkait itu. Awal berjualan disana, retribusi ditarik oleh Dinas Pasar. Sekarang menjadi bidang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
[berita-terkait number=”4″ tag=”gus-muhdlor”]
Namun, sejak tahun 2019 dinas pasar tak lagi menarik retribusi tanpa memberikan sosialisasi terhadap pedagang. “Sejak tahun 2019 itu retribusi diambil alih oleh paguyuban pasar. Para pedagang membayar Rp. 8000 untuk satu stand tiap harinya,” ungkapnya.
“Kami sepakat menolak di relokasi. Disini kami sudah belasan tahun. Kami juga tertib bayar retribusi, bayar sampah, dan bayar listrik. Kalau mau buka-bukaan, oknumnya juga masih ada,” tambah Hafid pedagang pasar yang ditemui di lokasi.
Hafid memaparkan jika rencananya para pedagang yang menempati sebelah timur pasar. tepatnya di depan ruko-ruko, akan direlokasi oleh Pemkab ke bagian barat pasar.
“Jumlah kami disini sekitar 200 orang pedagang, kalau dipindah ke bagian barat pasar hanya muat 50 pedagang, sisanya bakal ditaruh mana?,” tukasnya menanyakan.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo melalui Kepala Bidang Pasar, Hudi Prasetiyo tidak mengetahui terkait penarikan retribusi yang dilakukan paguyuban.
“Intinya sejak tahun 2019 kami sudah tidak menarik retribusi. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri,” terangnya.
Ia berharap permasalah penarikan retribusi oleh paguyuban tak diperpanjang lagi. Dari hasil mediasi, pedagang sepakat untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh dinas terkait.
“Tidak usah diperpanjang lagi. Para pedagang sudah sepakat untuk direlokasi,” tandasnya. [isa/but]







