Magetan (beritajatim.com) – Pedagang eceran di pelataran Pasar Sayur Magetan harus patuhi aturan jam berdagang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan (Disperindag) Magetan sudah mulai menertibkan pedagang yang berjualan di pelataran yang tidak menaati aturan dalam berita acara (BA) Nomor: 027/4460/403.115/2021 tanggal 28 September 2021.
Keberadaan pedagang eceran di luar Pasar Sayur ini dikeluhkan oleh pada pedagang dalam pasar. Pedagang dalam pasar mengklaim penghasilan mereka terdampak dengan adanya pada pedagang eceran yang tak sesuai dengan jam yang sudah disepakati. Dalam BA diatas, dikatakan jadwal pedagang pagi dimulai pukul 04.00- 16.00 dan pedagang malam dimulai pukul 15.00- 06.00. Aturan dalam BA juga sudah ditulis dalam spanduk dan dipasang di area pasar.
“Dalam aturan sudah ada jam berjualan itu kapan- kapan, kita tertibkan terkait itu utamanya pada pedagang yang berjualan di luar. Semua pedagang yang terikat, kecuali pedagang grosir. Mereka harus mentaati dan menjalankan kesepakatan, apabila melanggar akan dikenai sanksi dan ditertibkan oleh tim terpadu penertiban pedagang pasar” kata Kepala Disperindag Magetan Sucipto.
Upaya penertiban dimulai dengan sosialisasi dan himbauan di hari pertama, Jika pada hari kedua masih ada pedagang yang melanggar akan diberikan teguran. Jika di hari ketiga masih ada yang tidak patuh pada perda itu maka tim penertiban akan melakukan eksekusi pada pedagang yang bandel.
“Jika bandel maka akan kami eksekusi dengan mengambil barang dagangan. Dengan ditertibkan harapannya pedagang yang didalam tidak terganggu, serta pedagang yang diluar bisa mentaati waktu kapan bisa berjualan. Karena area luar yang ditempati pedagang itu merupakan area parkir, bagi pedagang plataran kita akan tertibkan terkait itu,’’ pungkasnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan didampingi oleh tim penertiban pedagang yang berjualan di luar seperti personil Satpol PP, Polsek Magetan, Koramil dan Dishub Magetan dengan diawali petugas mensosialisasikan himbauan terkait itu terlebih dahulu. [fiq/kun]






