Surabaya (beritajatim.com) – PDI Perjuangan menyerukan kepada semua pihak agar menerima hasil pemilihan wali kota di Surabaya dengan besar hati.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Surabaya, perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794.
“Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, Kamis (17/12/2020).
Menurut Awi, sapaan akrabnya, rakyat masih menghendaki seluruh karya kebaikan Wali Kota Tri Rismaharini dijaga dan dikembangkan. “Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima ‘sabda’ rakyat seluruh Surabaya 9 Desember lalu, karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei,” katanya.
Namun jika ternyata pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, tim Eri-Armudji sudah bersiap. “Kami pun akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan,” kata Awi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilwali-surabaya-digugat”]
Awi mengatakan, setiap pihak berhak menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi pilkada Surabaya. “Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi-bagi sarung dan bagi-bagi uang,” katanya.
“Kami menemukan bukti-bukti kecurangan yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial,” kata Awi. (ted)






