Sampang (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) inisial MW (25) dan S (22) warga Desa Majengan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, kompak melakukan aksi kejahatan pencurian di kantor PT Wahyu Jaya Sejati, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (14/8/2021).
Yang lebih miris lagi, aksi pencurian tersebut berlangsung di kantor tempat MW bekerja, yang ber alamat di jalan raya Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

AKP Sudaryanto, Kasat Reskrim Polres Sampang, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pasutri, tersangka pelaku pencurian di kantor PT WJH.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pasutri tersebut, terekam oleh kamera CCTV yang tersembunyi. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan perburuan terhadap tersangka,” terangnya, Senin (15/8/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Lebih lanjut Sudaryanto menceritakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh Pasutri tersebut bukan lah tanpa sebab. Melainkan, untuk menghilangkan barang bukti (BB). “Awalnya kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat direkaman CCTV yang berada kantor. Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, Pasutri ini mendatangi kantor WJS untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Masih kata Sudaryanto, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 unit komputer merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB dan 2 unit Camera CCTV, yang ditotal mencapai Rp 11 juta.
“Kedua pelaku yang diketahui sebagai Pasutri tersebut, terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. [sar/but]






