Pasuruan (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan kembali membuahkan hasil dengan tertangkapnya pasangan suami istri di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol. Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan setelah mengendus aktivitas mencurigakan yang melibatkan jaringan pengedar sabu antar-kecamatan tersebut.
Identitas kedua tersangka diketahui berinisial AHP (43) asal Desa Beji dan istrinya LHR (35) yang tercatat sebagai warga Desa Glanggang. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal di wilayah Pasuruan bahwa ruang gerak mereka terus dipantau secara ketat oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan valid masyarakat mengenai adanya keterlibatan seorang ibu rumah tangga dalam bisnis haram. Personel di lapangan kemudian melakukan teknik penyamaran (undercover) untuk memastikan target benar-benar memegang barang terlarang tersebut.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan kantong plastik berisi kristal putih seberat 19,504 gram yang disembunyikan dengan rapi. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, bendel klip kosong, hingga buku catatan transaksi milik tersangka.
AHP ditengarai berperan sebagai orang kepercayaan dalam jaringan ini, sementara istrinya diduga kuat bertindak sebagai pengedar langsung di titik lokasi kejadian. Kerja sama keduanya dalam mendistribusikan barang haram tersebut kini berakhir di balik jeruji besi setelah pengembangan kasus dilakukan secara intensif.
“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” jelas Kapolres terkait kronologi penangkapan.
Kini kedua tersangka terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Satresnarkoba memastikan akan terus mengejar bandar besar yang menyuplai pasokan sabu kepada pasangan suami istri tersebut. (ada/ian)






