Malang (beritajatim.com) – Piala Dunia U-20 yang sedianya digelar pada Mei 2023 mendatang gagal dilaksanakan. Penyebabnya, FIFA resmi memutuskan membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah ajang sepak bola internasional ini, pada Rabu, (29/3/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan, bahwa pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 sangat memprihatinkan bagi persepakbolaan tanah air.
“Artinya ada sesuatu yang salah atau dapat dipersalahkan untuk melegitimasi menjadi alasan pembenar pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20,” ujar Imam, Kamis, (30/3/2023).
Imam menyebut isu penolakan Israel atas dasar konstitusi dan kemanusiaan disuarakan oleh dua kepala daerah tuan rumah yakni Gubernur Jateng dan Gubernur Bali serta berbagai Partai Politik dan Ormas. Menurut Imam alasan para penolak karena Israel melakukan invasi ke Palestina mereka meminta Israel dicoret. Sebab, hal serupa pernah dialami Rusia pada Piala Dunia 2022 di Qatar karena menginvasi Rusia.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Tragedi-Kanjuruhan”]
“FIFA tentu sudah bisa membaca dan mengasumsikan jika narasi yang timbul akibat permasalahan tim Israel dijadikan bumper pembatalan kurang elok, dengan bergeser sedikit serta tidak kalah seksi adalah isu yang sama kemanusiaan,” ujar Imam.
“Ya kemanusiaan dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan balutan bumbu pemanis akan selalu membantu pemerintah RI dalam rangka transformasi sepak bola Indonesia pasca tragedi yang terjadi di Kanjuruhan. Ini mengingatkan kembali proses penanganan tragedi Kanjuruhan Laporan A oleh PN Surabaya,” imbuhnya.
Imam mengatakan, jaminan keamanan dan penanganan pasca atau saat penghelatan Piala Dunia U-20 harus diberikan kepada semua tim dan suporter peserta. Karena hal itu sangat krusial dan vital sebagai dasar FIFA mempertimbangkan terselenggaranya Piala Dunia U-20.
“Sembari menoleh dan memperhatikan vonis bebas dua aparat polisi di samping penghukuman yang ringan bagi terdakwa yang lain LP A. Tentu tidak bisa dimunafikkan begitu saja oleh otoritas badan tertinggi sepak bola dunia FIFA,” ujar Imam.
TATAK pun meminta, PSSI kembali fokus menangani Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 orang meninggal dunia. Mereka meminta laporan model B yang mereka layangkan ke Polres Malang harus diproses secara transparan dan tidak dihentikan.
“Jadikan Laporan B sebagai pembuktian law enforcement dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan empiris Tragedi Kanjuruhan. Terhadap semua pihak yang bertanggung jawab tanpa ada tebang pilih, kepentingan apalagi manipulatif. Ini dapat mengangkat kembali harkat dan martabat kita sebagai bangsa besar yang memegang teguh keadilan dan perikemanusiaan sesuai dengan konstitusi. Bukan malah sebaliknya menghentikan LP B dengan alasan tidak terpenuhinya dugaan pasal 338 KUHP,” tandasnya. (luc/kun)






