Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya mengungkap adanya ketidaksesuaian izin Pasar Tanjungsari dengan kondisi di lapangan.
Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Surabaya yang membahas penertiban pasar liar, Senin (11/8/2025).
“Empat potret realisasi di lapangan itu ternyata ketika dilihat dari ijinnya ada yang tidak sesuai. Artinya kalau di pasar itu salah satunya adalah perdanya kita berbunyi apa, ijinnya berbunyi apa,” ungkap Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati.
Febrina menjelaskan, langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Surat Peringatan (SP) akan menjadi tahapan awal sebelum opsi penutupan pasar.
“Kalau ngomong tutup, itu prosedur ada. Tapi kalau dari SP1 itu diindahkan maka ya selesai, tidak harus penutupan. Pasar itu ada di area pergudangan dan itu peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan kita,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, memastikan seluruh titik pasar yang dibahas dalam rapat telah melanggar ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan mencakup klasifikasi izin hingga aturan operasional pasar.
“Dari hasil hearing tadi ke-empatnya melanggar Perda 1/2023 tentang pasar di Surabaya. Pelanggarannya definisi jam buka dan lain-lain. Ada salah satunya itu ijinnya gudang bukan pasar,” ujarnya.
Machmud menambahkan, Pasar Tanjungsari bahkan beroperasi selama 24 jam, melampaui batas waktu yang ditetapkan Perda. Fakta ini diakui oleh instansi terkait, mulai dari DPMPTSP hingga camat setempat.
“Setelah kita urai, melanggar perda tersebut dan perwali. Khusus untuk Tanjungsari ini, setelah kita teliti dengan klasifikasi di perda, tidak cocok. Dia harusnya buka jam sekian ternyata bukanya 24 jam,” jelasnya.
Komisi B memberikan tenggat waktu kepada Dinkopumdag untuk menindaklanjuti temuan ini. SP1 dijadwalkan dikirim pada 15 Agustus, diikuti SP2 dan SP3 dengan jarak satu minggu sebelum penertiban dilakukan.
“Ketika itu sudah terlaksana dan tidak ada perubahan maka langkah berikutnya adalah bantib atau bantuan penertiban,” tegas legislator dari Fraksi Demokrat itu.
Berdasarkan hasil rapat, empat pasar yang bermasalah terletak di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77. Seluruhnya memiliki IMB dan kode KBLI yang tidak sesuai dengan peruntukan pasar sebagaimana diatur dalam Perda 1/2023.
Dengan kesepakatan ini, tinggal menunggu langkah tegas Dinkopumdag pada 15 Agustus mendatang. Jika pelanggaran tetap dibiarkan, penertiban menjadi langkah yang tidak terhindarkan.[asg/kun]






