Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menindaklanjuti pelanggaran aturan berupa pemasangan banner bergambar calon bupati Muhammad Fawait oleh Nasikhudin alias Mas Asik, Kepala Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Panitia Pengawas Kecamatan Jombang, pemasangan banner tersebut diketahui pada 3 September 2024, setelah Fawait resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Jember. Banner itu terpasang di sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola desa tersebut.
Dalam banner yang didominasi warna merah muda itu, terdapat foto Fawait dengan tulisan ‘Semua karena Cinta, Ojo Lali Moco Sholawat’ dan ada foto Nasikhudin. Ada kalimat ajakan untuk memilih Fawait dalam pilkada Jember, yakni ‘Ayo Wong Ngampelrejo Datang & Pilih Gus Fawait untuk Bupati Jember”.
Sementara itu di lapangan sepak bola terdapat banner besar bergambar Fawait dan calon wakil bupati Djoko Susanto bertuliskan ‘Selamat Bertanding Peserta Turnamen HUT Cup 2024’ dan ‘Semua karena Cinta, Ojo Lali Moco Sholawat’. Lagi-lagi foto Kades Nasikhudin juga terpampang di sana memakai baju merah muda.
Ketua Panwascam Jombang Sunaryo mendapat laporan dari warga. “Mungkin karena dirasa tidak etis karena kemarin sudah ada pendaftaran calon meski belum ada penetapan. Di situ juga ada unsur ajakan dalam banner itu,” katanya, ditulis Rabu (11/9/2024).
Jumlah banner tersebut, menurut Sunaryo, cukup banyak. “Puluhan. Dan banner di lapangan sepak bola yang membuat pelapor merasa tidak enak, karena ada turnamen. Di sana tidak ada unsur ajakan, tapi banner berwarna pink juga banyak tertempel di pagar lapangan sepak bola,” katanya.
Sunaryo sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ngampelrejo. Namun dia hanya bisa bertemu dengan sekretaris desa. “Kami sampaikan kepada Pak Sekdes, secara etika, banner ajakan ini tidak benar, meski belum ada pendaftaran calon. Setelah ada pendaftaran calon kepala daerah, kami sampaikan imbauan kepada kepala desa untuk menjaga netralitas,” katanya.
Panwascam Jombang kemudian segera bertindak dan melakukan kajian. “Dari kesimpulan kami, banner itu tidak melanggar karena belum masuk penetapan calon dan belum masuk masa kampanye,” kata Sunaryo.
Namun, menurut Sunaryo, ada pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. “Pasal 29 hurub kami jadikan patokan,” katanya.
Panwascam Jombang kemudian melanjutkan hasil pengusutan itu kepada pemerintah daerah melalui Bawaslu Kabupaten Jember. “Adapun nanti tindak lanjutnya soal mengkaji makna ‘keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu’, kami serahkan kepada Bupati Jember,” kata Sunaryo.
Panwascam Jombang memasukkan persoalan tersebut dalam potensi kerawanan pilkada. “Kerawanannya berupa netralitas kepala desa,” kata Sunaryo.
Panwascam Jombang sudah melayangkan surat imbauan netralitas kepada enam kepala desa pada 30 Agustus 2024. “Kami sudah melakukan tindakan secara prosedur. Sementara laporan yang masuk ke kami pada 3 September,” kata Sunaryo.
Jika sudah ada penetapan calon, semua kepala desa harus netral. Pelanggaran terhadap asas netralitas itu akan berujung pada pidana.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembada mengatakan, belum membaca surat dari Bawaslu. “Saya masih di Surabaya, ada kegiatan. Nanti siang baru geser dari Surabaya ke Jember,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Kades Nasikhudin masih belum bisa dimintai konfirmasi soal pemasangan banner tersebut. Pesan dan telepon WhatsAapp dari Beritajatim.com belum mendapatkan respons. [wir]







3 Komentar
Mohon tindak tegas kpala desa yg memihak ke salah satu paslon ini sdh jlas melanggar hukum
Setuju, diingatkan. Pimpinan kok ngajari tidak baik. Pimpinan birokrasi, harus edukasi warga.
Setuju, diingatkan. Pimpinan Pimpinan birokrasi, harus edukasi warga.