Jember (beritajatim.com) – Sebagian besar dari 18 belas partai politik peserta pemilihan umum memperbaiki berkas bakal calon legislator DPRD tingkat kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada detik-detik akhir jelang penutupan, Minggu (9/7/2023) tengah malam.
Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan, ada empat partai yang memperbaiki lebih dulu pada Sabtu (8/7/2023). Empat belas partai lainnya memperbaiki keesokan harinya, sebanyak delapan partai di antaranya memperbaiki jelang pukul 23.59 WIB, Minggu (9/7/2023).
“Partai mengambil waktu injury time karena administrator Silon (Sistem Informasi Calon) dipegang pleh dewan pimpinan pusat partai masing-masing. Yang ditangani seluruh Indonesia. Jadi ada partai yang mengambil injury time. Mereka tidak terlambat, tapi masih dalam batas waktu yang sudah disediakan KPU hingga pukul 23.59 pada 9 Juli 2023,” kata Susanto.
Verifikasi akan dilakukan KPU Jember pada 10 Juli – 6 Agustus 2023. “Di sela-sela jadwal itu, kalau KPU Jember menemukan kegandaan eksternal maupun internal, kami akan berikan data itu kepada parpol untuk diklarifikasi kepada bakal calegnya,” kata Susanto.
Sebelumnya, KPU Jember menemukan ada delapan berkas ganda bakal caleg. KPU Jember sudah menyerahkan untuk perbaikan.
Jika terjadi kegandaan eksternal kembali, yang artinya ada nama satu caleg di dua partai atau lebih, maka akan dilakukan klarifikasi kepada partai bersangkutan. “Berikutnya kami akan membuat berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan sebelum 6 Agustus,” kata Susanto.
Ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian berkas dengan silon yang diunggah partai, maka KPU akan menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). “Ketika terjadi TMS, partai tidak bisa mengubahnya atau menggantinya dengan caleg lain,” kata Susanto.
Pergantian hanya diizinkan untuk berkas yang memenuhi syarat. “Misalnya ada pergantian caleg antardaerah pemilihan, atau mengganti caleg kurang potensial dengan caleg potensial asalkan syarat-syaratnya lengkap,” kata Susanto.
Susanto mengingatkan, daftar caleg sebuah partai dalam satu daerah pemilihan bisa dinyatakan hangus, jika ternyata kuota perempuan tidak memenuhi ketentuan 30 persen setelah diverifikasi. “Kalau kuota perempuan tidak memenuhi syarat, maka caleg lain yang memenuhi syarat tetap dinyatakan hangus,” katanya. [wir]






