Mojokerto (beritajatim.com) – Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak 26 Juni 2023 berakhir hari Minggu 9 Juli 2023. Di hari terakhir banyak partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kabupaten Mojokerto, Akhmad Anwar mengatakan, jika tujuannya ke KPU Kabupaten Mojokerto untuk menyerahkan perlengkapan perbaikan berkas Bacaleg PDI-Perjuangan Kabupaten Mojokerto.
“Alhamdulillah sampai hari ini, semua berjalan dengan mulus. Tidak ada masalah sama sekali, sudah beres semua. Tidak ada (Belum Memenuhi Syarat), semua memenuhi syarat. Semua Bacaleg, 50 Bacaleg semua selesai. Selesai pendaftaran kemarin, ada dua Bacaleg meninggal, sehingga ini yang kita ganti,” ungkapnya, Minggu (9/7/2023).
Anwar menjelaskan, jika berkas Baceleg dari PDI-Perjuangan Kabupaten Mojokerto hanya beberapa yang perlu dilakukan perbaikan. Perbaikan tersebut berupa tanggal atau masa kadaluarsa surat yang menjadi syarat pendaftaran Bacaleg ke lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut.
“Dan pada hari ini, semua sudah selesai dan dianggap sudah memenuhi syarat sesuai dengan tahapan yang dilakukan oleh KPU. Hanya terkait masalah tanggal saja, tanggal kadaluwarsa. Semestinya April, kita sudah ngurusnya Maret. Banyak (surat keterangan), hampir semua. Seperti surat sehat, surat bebas narkoba. Kalau surat dari PN, beres semua,” katanya.
Terkait nomor urut nama Bacaleg, lanjut Anwar, tahapan di tingkat parpol ada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Anwar menegaskan, yang terpenting tidak ada nama baru Bacaleg, tidak ada Bacaleg ganda dan keterwakilan perempuan dan milenial sudah sesuai dengan arahan KPU.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mojokerto, Mohammad Santoso mengatakan, berkas perbaikan 50 Bacaleg dari PAN Kabupaten Mojokerto sudah selesai. “Sudah kita serahkan ke KPU, kan melengkapi yang BMS kemarin. Ada (perubahan nomor urut Bacaleg),” ujarnya.
Menurutnya, nomor urut Bacaleg dari DPD PAN Kabupaten Mojokerto diusulkan sesuai dengan abjad nama depan Bacaleg. Termasuk jika ada Bacaleg yang tidak representatif, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan pergantian karena masih Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Yang jelas, BMS kemarin itu kita lengkapi jadi hari ini sudah beres. Kan terakhir hari ini. Nanti ada perubahan lagi, mungkin ada caleg-caleg kurang potensial ya akan kita ganti. Ada juga caleg yang daftar tapi belum masuk karena terlambat daftarnya. Bisa ganti, DCT itu yang pasti,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pelajar di Mojokerto Didorong Pahami Pentingnya Koperasi
Sementara itu, Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Minggu (9/7/2023) adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi Bacaleg. Hingga pukul 19.00 WIB, masih ada 11 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
“Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kurang 7 partai yaitu, Gerindra, PBB, PKN, Golkar, Garuda, Hanura dan PPP. Akan kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto menerima 723 Bacaleg dari 18 parpol, sebanyak 680 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). [tin/but]
![Parpol di Mojokerto Pilih Hari Terakhir Serahkan Perbaikan Dokumen Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif saat menerima berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/1-25-1024x576.jpg)





