Sumenep (beritajatim.com) – Tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan penjualan/pembelian tembakau Madura di Kabupaten Sumenep, turun langsung ke gudang-gudang tembakau untuk memantau proses jual beli dari petani.
Ketua Tim monitoring, M. Ramli menjelaskan, pemantauan ini dilakukan rutin selama panen tembakau. Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan pabrikan dalam melakukan pembelian tembakau petani, sesuai Perbup nomor 30/ 2024.
Salah satunya adalah, pihak gudang harus memberitahukan dan mengurus ijin ke Bupati. Setelah mendapatkan ijin, maka pengusaha atau pemilik gudang harus mengumumkan jadwal pelaksanaan pembelian tembakau.
“Tidak hanya itu. Gudang juga harus menyampaikan secara terbuka, tabel harga pembelian tembakau sesuai klasifikasi mutunya,” terang Ramli, Sabtu (31/08/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan titik impas tembakau 2024 naik dibanding 2023. Kenaikan titik impas atau break even poin (BEP) tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep nomor 188/252/KEP/435.013/2024.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, titik impas tembakau tahun 2024 untuk tembakau gunung adalah Rp 66.983, naik Rp 11.483 dibanding 2023. Sedangkan untuk tembakau tegal Rp 61.604, naik Rp14.604 dibanding tahun lalu, dan titik impas tembakau sawah Rp 46.142, naik Rp 6.142 dibanding 2023.
“Pengusaha dalam melakukan pembelian tembakau petani, harganya harus mengacu pada titik impas yang telah ditetapkan. Itu adalah harga minimal. Harga pas-pasan. Tentu saja diharapkan pabrikan bisa membeli di atas harga titik impas,” kata Ramli yang juga Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, dalam Perbup pembelian tembakau itu, disebutkan bahwa untuk poster atau contoh tembakau yang diambil, apabila transaksi gagal, maka poster wajib dikembalikan. Sedangkan apabila transaksi disepakati, maka poster wajib masuk ke timbangan yang akan dibeli.
“Kemudian untuk tikar, potongannya maksimal 3,5 kg. Kemudian tikar yang digunakan harus tikar produksi Sumenep. Ini sebagai bentuk pemberdayaan UMKM setempat,” paparnya.
Ramli berharap para pengusaha bisa mematuhi aturan-aturan dalam Perbub tersebut. Apabila pihak pengusaha atau pabrikan mengabaikan aturan tersebut, maka tim monitoring akan merekomendasikan penjatuhan sanksi.
“Sanksinya bisa sanksi administratif berupa teguran. Apabila tetap tidak ditunaikan, maka kami merekomendasikan sanksi berikutnya berupa penutupan sementara hingga pencabutan ijin,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan Perbup tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, baik kepada pengusaha sebagai pihak pembeli tembakau, juga petani sebagai pihak yang menjual ke gudang.
“Kami ingin agar semua pihak, baik penjual maupun pembeli, sama-sama diuntungkan. Karena itulah pentingnya Perbup ini ditegakkan,” ucapnya.
Tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan penjualan/pembelian tembakau Madura di Kabupaten Sumenep terdiri atas berbagai unsur, yakni organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, LSM, media, dan Gapoktan tembakau. (tem/ian)






