Jakarta (beritajatim.com) – Ada lima rekomendasi yang disampaikan Pansus Angket Haji, Senin (30/9/2024) di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Rekomendasi itu dibacakan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus.
Bagaimana respon Kementerian Agama (Kemenag) RI?
“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” kata Juru Bicara Kemenag RI, Sunanto, di Jakarta, Senin (30/9/2024) sebagaimana dimuat Kemenag.go.id.
Rekomendasi pertama menyebutkan bahwa dibutuhkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
“Dari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi. Terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto.
Dia mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sedangkan proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” jelas Cak Nanto.
Contoh lain terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota.
Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.
“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” katanya.

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan.
Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji wewenang atribusi yang diberikan Undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.
Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.
Pada 2019, Indonesia mendapat 10 ribu kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Kemudian pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.
“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota haji 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Persentase kuota haji khusus hanya 7,2 persen dan tidak sampai 8 persen. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudi pembagiannya sudah seperti itu,” jelas Cak Nanto.
“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik secara lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” katanya.
Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas, termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” tambahnya.
Rekomendasi keempat, Pansus Angket Haji mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ungkap Cak Nanto.
Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji.
“Soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya, baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.
Di era kepemimpinan Gus Men, lanjut Sunanto, banyak capaian yang diraih Gus Men. Ditjen Bimas Islam mencatat, ada 1.364.937 catin (calon pengantin) yang memanfaatkan program nikah gratis di KUA. Ini tidak terlepas dari proses revitalisasi KUA yang selama ini dilakukan. Hingga saat ini, ada 1.206 KUA yang telah direvitalisasi.
Sampai September 2024, ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah mendapat sertifikat wakaf. Dengan aset wakaf yang aman, itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas. Prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan juga terus meningkat.
Bahkan, ranking pertama perolehan medali Olimpiade Sains Nasional 2024 adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang.
Dari 2021 hingga 2023, sebanyak 3.576 pesantren telah menerima manfaat dari Program Kemandirian Pesantren dalam berbagai bidang bisnis, di antaranya 832 toko, warung minimarket dan koperasi, 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing, dan ratusan jenis usaha lain. Anggaran yang telah digelontorkan pemerintah lebih dari Rp553 miliar. [air]






