Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang paman biadab di Probolinggo tega mencabuli keponakannya sendiri. Dia adalah SH yang melakukan pencabulan kepada keponakannya yang berusia 14 tahun.
Kini SH statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mako Polres Probolinggo. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Probolinggo, Aiptu Vita, pada Rabu, 11 Oktober 2024.
Menurut Aiptu Vita, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan korban yang masuk pada 12 September 2024 lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa SH memang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya,” tegas Aiptu Vita.
Korban, yang diketahui berinisial NM, melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari dirinya hamil empat bulan. Dalam laporannya, NM menceritakan bahwa pencabulan dilakukan oleh pamannya di rumah pelaku pada bulan Oktober tahun lalu.
“Kasus pencabulan yang melibatkan anggota keluarga sendiri ini tentunya menggemparkan masyarakat Probolinggo. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.” pesan Aiptu Vita.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Dengan begitu, pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ada/ian)






