Surabaya (beritajatim.com) – Tindakan penyegelan sejumlah minimarket oleh Wali Kota Surabaya karena pelanggaran aturan parkir mendapat kritik dari kalangan akademisi.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rossanto Dwi Handoyo menilai kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya desain tata kelola perparkiran di Surabaya.
“Masalahnya ada di parkiran, tetapi yang dihukum justru pemilik minimarket. Ini menjadi tidak proporsional,” ujar Prof. Rossanto, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, ketegasan memang penting untuk memberi efek jera, namun pendekatan represif tanpa reformasi sistem hanya akan memunculkan ketimpangan. Ia menilai pendekatan edukatif yang selama ini ditempuh pemerintah juga kurang efektif karena tidak dibarengi sistem pendukung yang kuat.
“Memberlakukan kebijakan seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha justru dapat memberatkan pelaku usaha mikro dan menengah,” tegasnya.
Prof. Rossanto juga menyoroti sistem pungutan pajak parkir yang tidak berbasis data aktual. “Pemerintah selama ini memungut pajak parkir tanpa sistem yang benar-benar bisa menghitung jumlah kendaraan yang parkir dan nilai transaksinya,” ungkapnya.
Ia menawarkan tiga alternatif solusi untuk perbaikan tata kelola parkir. Antara lain, kemitraan dengan penyedia layanan parkir profesional berbasis teknologi, agar parkir tetap gratis bagi masyarakat, dan pajak dihitung dari data aktual.
Kemudian, sistem retribusi resmi melalui juru parkir pemerintah, dengan tarif wajar dan transparan. Selanjutnya, retribusi dibayar oleh minimarket, bukan oleh konsumen. Namun opsi ini dinilai kurang ideal karena bisa menambah beban usaha dan mendorong kenaikan harga barang.
“Dengan pendekatan ini, parkir tetap bisa gratis bagi masyarakat, sementara pihak minimarket hanya perlu bekerja sama dan menyesuaikan sistemnya tanpa terbebani secara sepihak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keadilan harus menjadi arah utama dalam kebijakan publik. “Jika pemerintah ingin menjamin parkir gratis, maka harus ada insentif dan sistem teknis bagi pelaku usaha. Jika ingin menarik penerimaan, maka sistem pelaporannya harus transparan dan sistematis,” ujarnya.
Sebagai kota jasa dan perdagangan, lanjut Prof. Rossanto, kebijakan publik di Surabaya seharusnya mendukung iklim usaha. “Tindakan cepat memang terlihat responsif, namun solusi yang adil dan efektif hanya bisa lahir dari proses kolaboratif yang melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. [ipl/ian]






