Yogyakarta (beritajatim.com)– Bekerja hingga 10–14 jam per hari sudah menjadi rutinitas bagi jutaan pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia. Namun, jam kerja panjang itu belum tentu sebanding dengan pendapatan yang mereka peroleh. Realitas di lapangan menunjukkan, profesi ini masih identik dengan penghasilan rendah, beban biaya operasional tinggi, serta ketidakpastian masa depan.
Setiap hari para pengemudi ojol mengisi jalanan kota, mengantar penumpang, makanan, hingga paket belanja. Mereka menjadi penghubung penting antara kebutuhan masyarakat dan pusat-pusat ekonomi. Meski tampak dinamis, kehidupan sebagian besar pengemudi ojol justru stagnan. Setelah dipotong biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan potongan platform, pendapatan bersih yang tersisa sering kali jauh dari kata layak.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural di sektor ekonomi digital. Berdasarkan berbagai riset, pekerja platform seperti pengemudi ojol memiliki tingkat kerentanan tinggi, mulai dari ketidakpastian kerja, lemahnya perlindungan hak sosial, hingga pendapatan yang fluktuatif.
“Situasi ini membuat mereka sangat rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Sayangnya, sampai sekarang belum ada model perlindungan sosial yang benar-benar komprehensif untuk melindungi para pekerja platform,” ujar Hempri dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (12/2).
Menurutnya, skema perlindungan sosial yang ada masih bersifat parsial dan bergantung pada inisiatif individu. Banyak pengemudi harus mendaftar sendiri ke program jaminan sosial tanpa dukungan sistem yang kuat dari perusahaan aplikasi. Akibatnya, perlindungan yang diterima tidak merata dan sering kali tidak berkelanjutan.
Hempri menekankan perlunya regulasi ketenagakerjaan yang lebih jelas untuk sektor digital. Regulasi tersebut idealnya mengatur sistem pengupahan yang adil, kepastian jam kerja, serta kewajiban perusahaan platform menyediakan jaminan sosial dan asuransi bagi para pengemudi.
“Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab mengikutsertakan pengemudi dalam skema asuransi, misalnya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar risiko kecelakaan, sakit, atau kehilangan penghasilan tidak sepenuhnya ditanggung individu,” jelasnya.
Selain regulasi formal, Hempri juga menyoroti pentingnya memperkuat modal sosial di kalangan pengemudi ojol. Solidaritas dan kesetiakawanan yang selama ini tumbuh secara alami bisa menjadi basis pengembangan jaminan sosial informal, seperti dana solidaritas atau koperasi komunitas.
Dengan kombinasi regulasi yang adil dan penguatan solidaritas sosial, ia optimistis ekosistem kerja di sektor ojek daring dapat bergerak menuju sistem yang lebih manusiawi. Tanpa itu, jutaan pengemudi akan terus terjebak dalam lingkaran kerja panjang dengan pendapatan minim. [aje]






