Surabaya (beritajatim.com) – RUU Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dinilai bertujuan untuk merampingkan regulasi yang ada pada saat ini.
“Tujuan UU ini sebetulnya untuk merampingkan regulasi yang ada, tapi apakah itu sudah sesuai latar belakangnya,” kata Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya dr Risma Ikawaty PhD, Senin (28/11/2022).
Risma mengatakan, ada sejumlah UU kesehatan yang usianya masih singkat seperti UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan. “Saat ini, pemangku kepentingan berupaya mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU tersebut. Nantinya, UU tersebut akan diganti atau seperti apa, itu perlu dijelaskan,” jelasnya.
Kepala Program Studi Pendidikan Dokter Ubaya itu optimistis, RUU Omnibus Law Kesehatan ini untuk memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan pasien. Selain itu, juga untuk memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Omnibus-Law”]
“Yang menjadi polemik, mungkin kesannya terburu-buru dan ada pihak yang merasa tidak diikutsertakan. Menurut saya harus dilihat, urgensinya seperti apa, apakah saat ini dibutuhkan atau bagaimana,” katanya.
Dirinya menilai bahwa perlu adanya sosialisasi dari Kementerian Kesehatan kepada organisasi profesi kesehatan. Sebab, menurutnya ada yang miss dari penyusunan RUU itu.
“Saya belum melihat UU yang sebelumnya, tapi saya yakin UU ini dibuat untuk perbaikan. Hanya saja, perbaikan itu seperti apa, masing-masing organisasi profesi sudah menelaah dari RUU Kesehatan yang akan dibuat. Makanya setiap organisasi harus diikutsertakan utuk duduk bersama, apakah sesuai urgensinya,” katanya.
Sementara terkait penyebaran dokter yang kurang merata, Risma mengakui bahwa di Indonesia masih butuh banyak tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah-daerah. Yang perlu difokuskan, kata dia, bagaimana agar terjadi pemerataan.
“Ini yang harus kita lebih fokuskan bagaimana agar terjadi pemerataan. Jangan sampai kita menambah jumlah, tapi ujung-ujungnya tetap tidak merata. Kerjanya tetap di Pulau Jawa dan kota besar. Apalagi kemudian datang dari luar negeri, apakah mereka bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil. Jangan sampai hanya mau ditempatkan di kota besar saja,” ujarnya.
Selain itu, adanya dokter asing harus mendapat perlakuan yang sama seperti dokter lokal. Mereka juga harus mau jika ditempatkan ke daerah.
“Jangan sampai kita tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Itu yang harus dipikirkan. Kita bisa bayangin dokter luar negeri masuk. Kalau dokter kita harus mau ke pedalaman, apakah mereka juga mau. Perlakuannya pun harus sama. Maka saya setuju bahwa RUU ini perlu dikawal bersama,” tandasnya. (ipl/kun)






