Surabaya (beritajatim.com) – Pewarna makanan alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal telah menjadi bahan pembicaraan dalam beberapa waktu terakhir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa penggunaan pewarna ini adalah halal, terlebih sebelumnya proses untuk mencapai kesimpulan tersebut diakui telah melibatkan serangkaian kajian intensif dan diskusi ahli yang mendalam.
Dilansir dari mui.or.id, menurut Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, MUI telah melakukan lebih dari enam kali forum diskusi yang sangat mendalam mengenai penggunaan Cochineal sebagai pewarna makanan. Dalam diskusi tersebut, berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya didengar dan dipertimbangkan untuk penetapan hukum.
Salah satu pakar entomologi yang turut serta dalam diskusi tersebut adalah Dr. Dra Dewi Sartiami, MSi. Ia memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai anatomi serangga Cochineal, termasuk spesies, ordo, dan proses tumbuhnya. Selain itu, ia juga membahas pola hidup, bahaya, dan manfaat dari serangga ini.
Dr. Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi, yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menyoroti manfaat penggunaan karmin. Ia menyebut bahwa pewarna karmin memungkinkan penggunaan pewarna alami dengan kualitas yang baik. Selain itu, ia mengingatkan bahwa karmin telah digunakan sejak ribuan tahun lalu oleh suku Aztec di Amerika Selatan dan terbukti aman, tidak membahayakan (’adam al-dlarar).
BACA JUGA: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah
Sebagai hasil dari berbagai penjelasan ahli yang hadir dalam forum diskusi, kesimpulan diambil bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang atau al-jarad. Dalam konteks fiqih Islam, belalang diakui sebagai makanan yang halal, sebagaimana terdapat hadis yang menyatakan kehalalan bangkai belalang.
Hadis tersebut adalah Riwayat Ahmad yang menyebutkan, “Dari Abdullah ibnu Umar RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.'”
Berdasarkan pemahaman ini, MUI kemudian menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan adalah halal, selama penggunaannya bermanfaat dan tidak membahayakan. (fyi/nap)






