Surabaya (beritajatim.com) – Pewarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal telah menjadi topik hangat dalam media massa belakangan ini. Pewarna ini umumnya digunakan dalam berbagai jenis makanan dan minuman.
Penggunaannya telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal adalah halal, selama pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan. Namun, baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur memunculkan pandangan yang berbeda dengan menyatakan bahwa pewarna karmin dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan.
Mengenai perbedaan pandangan ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan tanggapannya. Ia menghargai pembahasan dan keputusan yang diambil oleh LBM NU Provinsi Jawa Timur terkait hukum penggunaan karmin sebagai pewarna makanan. Baginya, ini adalah bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.
Penting untuk diingat bahwa baik MUI maupun LBM NU memiliki perspektif yang sejalan dalam penetapan fatwa keagamaan, terutama dalam masalah ibadah dan pangan.
BACA JUGA: Disebut Sebagai Bahan yang Haram dan Najis, Apa Itu Karmin?
Keduanya menggunakan pendekatan ihtiyath (kehati-hatian) dan berusaha untuk menghindari perbedaan pandangan fuqaha (ahli fiqih) sebisa mungkin. Perbedaan dalam penetapan hukum ini disebabkan oleh perbedaan tashawwur masalah, yaitu pemahaman tentang masalah tersebut.
MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath (penelitian empirik) dengan memeriksa dengan detail jenis serangga yang digunakan sebagai pewarna, mengingat variasi serangga tersebut sangat luas. Sementara itu, LBM NU, dalam kesimpulannya, menyebutkan hukum serangga secara umum.
Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pendekatan al-ihtiyath (kehati-hatian) dan al-khuruj min al-khilaf (berusaha keluar dari perbedaan pandangan fuqaha) terlihat dalam fatwa-fatwa MUI, terutama yang berkaitan dengan hewan serangga secara umum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MUI telah melakukan kajian yang mendalam mengenai tashawwur masalah secara komprehensif, terutama mengenai serangga Cochineal sebagai pewarna makanan. Diskusi dan rapat telah dilakukan lebih dari enam kali dengan melibatkan berbagai ahli di bidangnya.
Salah satu ahli yang turut serta dalam forum diskusi adalah ahli entomologi, Dr. Dra Dewi Sartiami, MSi. Dia memberikan penjelasan mendalam terkait manfaat karmin, salah satunya yaitu sebagai bahan pewarna alami dengan kualitas yang baik. Terlebih karmin juga telah digunakan sejak ribuan tahun lalu oleh suku Aztec di Amerika Selatan dan terbukti aman, tidak membahayakan. (fyi/nap)






