Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Otto Hasibuan SH MM kembali menegaskan pentingnya prinsip single bar dalam organisasi advokat di Indonesia. Hal ini disampaikannya menanggapi fenomena maraknya organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kerap menimbulkan keraguan publik terkait kompetensi dan legitimasi para pengacara tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (21/6/2025), Otto menyebut persoalan keberadaan organisasi advokat di luar Peradi telah berlangsung cukup lama dan menjadi problem mendasar dalam dunia hukum Indonesia.
“Sebenarnya itu sudah panjang sekali ya, terus terang ini memang sangat menyedihkan,” kata Otto.
Otto menjelaskan bahwa prinsip single bar bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga diterapkan di banyak negara lain seperti Belanda, Singapura, dan Malaysia. Ia mencontohkan bahwa di forum internasional seperti International Bar Association (IBA), hanya Peradi yang secara resmi diakui sebagai national bar mewakili Indonesia.
“Kalau kita pergi ke luar negeri, kita anggota International Bar Association. Yang mewakili Indonesia secara resmi itu adalah Peradi, karena Peradi yang diakui oleh negara-negara lain sebagai national bar. Di setiap negara itu juga hanya ada satu organisasi advokat yang bisa mewakili,” jelasnya.
Menurut Otto, single bar artinya hanya ada satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan profesi advokat. Meski demikian, ia tidak melarang pembentukan organisasi lain, selama entitas tersebut tidak mengambil peran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat.
“Bukan berarti tidak boleh ada organisasi advokat yang lain, ya tetap boleh. Tetapi itu bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Yang memiliki kewenangan hanya Peradi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama UU Advokat masih menyatakan keberadaan satu organisasi profesi, maka seharusnya ketentuan itu dijalankan secara konsisten. Otto pun menyampaikan harapan agar prinsip single bar benar-benar ditegakkan oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
“Seharusnya memang demikian (tidak diizinkan beracara), tetapi mereka juga sudah tahu permasalahan ini. Harapan kita adalah mudah-mudahan nanti pada waktunya prinsip single bar bisa diterapkan. Karena UU Advokat masih menyatakan single bar,” ujar Otto.
Meski begitu, Otto mengaku pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik bersama organisasi advokat lain yang saat ini sudah eksis.
“Kalau sudah terjadi, ya sudah, kita carilah penyelesaiannya. Toh mereka juga teman-teman advokat, tapi dengan cara baik-baik kita rundingkan bagaimana caranya,” tutupnya. [uci/beq]






