Sumenep (beritajatim.com) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sumenep telah menetapkan SB (48) dan JF (59) sebagai tersangka pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa. SB merupakan oknum Ketua salah satu LSM, dan JF seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Sumenep.
“OTT dilakukan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, saat korban bertemu dengan JF dan SB untuk menyerahkan uang yang diminta,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Rabu (28/05/2025).
JF berperan sebagai fasilitator dan penyedia data hasil audit mengingat JF merupakan pegawai Inspektorat. Data tersebut digunakan sebagai bahan tindak pidana pemerasan. Sedangkan SB merupakan eksekutor. JF dan SB diduga kuat telah beberapa kali bekerja sama melakukan hal serupa dengan modus yang sama.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan. JF memang diduga beberapa kali melakukan dugaan pemerasan. Dia sebagai fasilitator. SB eksekutornya” terang Kapolres.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa berawal ketika JF mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban ke Inspektorat dengan dugaan ketidaksesuaian proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD), dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Namun laporan itu tidak akan dilakukan apabila korban menyerahkan uang Rp 40 juta. Korban keberatan dengan jumlah tersebut. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep
Sebelum itu, karena korban merasa terancam dan selalu ditekan pelaku, korban pun melaporkan ke Polres Sumenep.
Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi yang telah disepakati sambil membawa uang tunai Rp 20 juta. Saat uang diserahkan, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan pengintaian sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Sumenep. SB dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sedangkan JF dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. (tem/ian)






