Jombang (beritajatim.com) – Awal tahun 2026, publik diramaikan oleh sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala-kepala daerah. Modus yang digunakan beragam, namun pola pemerasan dan gratifikasi nyaris sama dari tahun-tahun sebelumnya.
Gaduh OTT tahun ini dimulai pada 19 Januari dengan kasus pemerasan Wali Kota Madiun Maidi, bersama 14 orang lainnya, terkait imbalan proyek, dana CSR, dan penerimaan lainnya. Pada hari yang sama, OTT juga terjadi di Kabupaten Pati, menimpa Bupati Sudewo yang diduga memeras dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sementara itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, beserta Sekda, turut diamankan pada 3 Maret 2026.
Pertanyaannya muncul, apakah daerah-daerah tersebut gagal menerapkan prinsip Clean Government dan Good Governance? Fakta menunjukkan sebaliknya. Kota Madiun pada 2024 meraih Anugerah Pandu Negeri 2024 kategori gold dari Indonesia Institute Publik Governance (IIPG) karena kinerja dan governansi yang memuaskan.
Kabupaten Pati diganjar Innovative Government Award (IGA) 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri atas keberhasilan menciptakan inovasi pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang berdampak pada masyarakat. Kabupaten Pekalongan juga memperoleh ADLG Award 2025 untuk komitmen terhadap layanan publik berbasis digital.
“Berbagai penghargaan terkait penerapan Clean Government dan Good Governance dapat dijadikan tools atau rambu-rambu pemimpin daerah untuk menjaga roda pemerintahan dan amanah rakyatnya. Namun semuanya kembali pada komitmen pribadi dan integritas,” urai Rini Ismiati, Founding Partner Jurist Terra & Co., peneliti dan konsultan hukum, lingkungan, dan pertambangan yang juga menjadi Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Kamis (5/3/2026).
Kabupaten Jombang menjadi contoh positif dalam hal ini. Dalam satu tahun kepemimpinan Bupati Warsubi, daerah ini meraih 18 penghargaan yang menjadi tonggak kekuatan pemerintahan sekaligus bukti komitmen Clean Government dan Good Governance untuk empat tahun ke depan. Berbagai program pelayanan publik menunjukkan transformasi birokrasi yang adaptif, agile, dan tetap berkarakter.
“Keterlibatan masyarakat menjadi penting untuk menjalankan fungsi check and balance. Masyarakat perlu diberikan wadah diskusi terbuka untuk menyampaikan kritik dan saran membangun, termasuk mengawasi seluruh pelaksanaan program pemerintah daerah,” jelasnya.
“Dengan peran serta masyarakat yang maksimal, alarm pengingat untuk tidak terjerumus seperti apa yang dialami Kota Madiun, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Pekalongan dapat terhindar,” kata Rini menambahkan.
Fenomena OTT kepala daerah di tengah penghargaan yang diperoleh menunjukkan bahwa keberhasilan formal dalam Good Governance bukan jaminan bebas korupsi. Integritas dan pengawasan aktif dari masyarakat menjadi faktor kunci dalam mencegah praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik. [suf]






