Korupsi bukan hanya soal pelaku yang tertangkap, tetapi juga soal toleransi sosial yang terbentuk perlahan. Ketika kasus demi kasus berlalu tanpa perubahan berarti, ada risiko korupsi dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
Kata OTT kembali mengusik telinga rakyat. Kali ini menyebut nama Bupati Pati dan Wali Kota Madiun. Lagi-lagi terjadi ironi. Ketika KPK kembali mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah, sebagian rakyat masih sibuk menghitung sisa uang belanja untuk bertahan hingga akhir bulan.
Rakyat cuma sekilas mengingat kembali sistem rekrutmen politik yang aduhai mahalnya. Dan oleh karena itu, korupsi pun dianggap sesuatu yang normal sebagai hutang ongkos yang harus dilunasi.
Tentu saja di sini ada yang kemudian prihatin melihat terjadinya impunitas moral. Ketika pelaku kejahatan serius semacam korupsi seperti dibebaskan dari tanggung jawab setimpal. Juga bebas dari hukuman sosial dan moral oleh masyarakat yang permisif.
Tidak ada konsekuensi yang setimpal bagi koruptor. Ada pembiaran sistematis yang menciptakan iklim kekebalan. Jadinya pelaku merasa aman melakukan pelanggaran tanpa takut akan akibatnya.
Kasus demi kasus yang terungkap menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan bagian dari cara kerja kekuasaan yang dibiarkan tumbuh.
Korupsi terus berulang karena tidak lagi dianggap sebagai aib, melainkan risiko jabatan. Ironinya, di saat sebagian pejabat masih berurusan dengan pembagian fee dan proyek, warga menghadapi kenaikan harga pangan tanpa kepastian penghasilan.
Jadi, pertanyaannya bukan lagi mengapa korupsi terus terjadi, melainkan berapa lama rakyat negeri ini sanggup menoleransi ketimpangan antara mereka yang menyalahgunakan jabatan dan mereka yang hanya ingin hidup layak.
Hanya Pengingat
Kalau begitu keadaannya, sebenarnya OTT KPK terhadap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun hanyalah sebagai pengingat, bukan anomali. Korupsi bukan lagi penyimpangan individu. Ia sudah menjadi pola, bahkan rutinitas. Rasa malu pada publik di kalangan elite sudah menghilang.
Rakyat sudah sampai pada tingkat bisa memaklumi. Berpikir bahwa sesungguhnya kepala daerah itu bukan lagi jabatan publik, tapi akses ekonomi. Jabatan politik diperlakukan sebagai investasi. Biaya politik mengharuskan korupsi sebagai pintu pengembalian modal.
Maka, kita memang tak terlalu bisa berharap keseharian kita sepi dari OTT. Peran KPK tentu saja penting. Tapi jangan berharap berantas korupsi hanya dengan panen OTT yang hanya bersifat reaktif. OTT tanpa pembenahan sistem ibaratnya hanya memotong ranting.
Kita sudah mahfum kok, bahwa negara tidak bisa hidup dari penindakan semata. Bagaimana pun korupsi merupakan cermin toleransi sosial.
Pintu Masuk
Sekali lagi, penangkapan kepala daerah, petugas pajak, pejabat bea cukai oleh KPK bukanlah peristiwa luar biasa. Itu hanya pengingat bahwa masalah lama masih bertahan dengan wajah yang sama.
Korupsi khas Indonesia telah kehilangan unsur kejutnya. Operasi tangkap tangan demi operasi tangkap tangan bergulir seperti agenda rutin. Disambut pernyataan resmi, lalu perlahan menghilang dari ingatan publik.
Di saat yang bersamaan, sebagian besar rakyat Indonesia menjalani hari dengan kecemasan yang lebih sunyi: harga kebutuhan pokok yang terus naik, penghasilan yang tak kunjung pasti, dan masa depan yang kian sulit diraba-tebak. Dua realitas ini berjalan paralel. Satu sisi berlimpah kuasa, sisi lainnya menanggung beban.
Korupsi tidak akan berhenti hanya karena lebih banyak pejabat ditangkap. Jika jabatan publik masih diperlakukan sebagai pintu masuk menuju keuntungan pribadi, selama sistem politik memelihara biaya mahal dan menormalisasi penyalahgunaan wewenang, penindakan hukum hanya akan menjadi ritual berulang.
Risiko Bisa Dikelola
Rentetan kasus korupsi yang terungkap selama bertahun-tahun menunjukkan satu hal penting: korupsi di Indonesia bukan lagi penyimpangan perilaku individu. Ia telah berubah menjadi pola. Dalam banyak kasus, korupsi tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan rasa takut, melainkan dengan keyakinan bahwa risiko bisa dikelola.
Mari kita pahami satu hal ini. Kata cendekiawan: Jika rasa malu sudah hilang, orang bisa berbuat apa saja. Maka, ketika rasa malu menghilang, hukum menjadi satu-satunya pagar terakhir. Dan pagar yang berdiri sendiri, tanpa dukungan etika, selalu rapuh.
Kepala daerah, yang seharusnya menjadi pengelola amanah publik, kerap terperangkap dalam logika yang keliru: jabatan diperlakukan sebagai akses ekonomi. Proses politik yang mahal mendorong munculnya anggapan bahwa kekuasaan harus “mengembalikan modal”.
Dalam situasi seperti ini, korupsi bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran berat, melainkan konsekuensi dari sistem yang tidak pernah dibenahi secara serius.
Rakyat, dalam kondisi semacam ini, hanya menjadi latar. Tak muncul dalam praktik pengambilan keputusan. Padahal, setiap rupiah yang diselewengkan memiliki dampak nyata: pembangunan yang tertunda, layanan publik yang memburuk, dan kesempatan hidup layak yang semakin menjauh bagi kelompok rentan.
Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tentu saja patut diapresiasi. Penindakan hukum tetap merupakan prasyarat penting dalam menjaga batas-batas kekuasaan. Namun, berharap pemberantasan korupsi hanya dari operasi tangkap tangan adalah ilusi yang berbahaya. OTT bekerja di hilir, sementara persoalan utama justru berada di hulu: desain sistem politik, budaya kekuasaan, dan lemahnya pendidikan etika jabatan.
Selama proses rekrutmen politik tidak dibenahi, selama biaya politik tetap tinggi dan transparansi hanya menjadi jargon, korupsi akan terus menemukan jalannya. Penangkapan satu pejabat tidak serta-merta mengubah cara sistem bekerja. Ia hanya menggugurkan satu simpul, sementara jaring besarnya tetap utuh.
Soal Toleransi
Di titik inilah publik perlu bersikap jujur pada diri sendiri. Korupsi bukan hanya soal pelaku yang tertangkap, tetapi juga soal toleransi sosial yang terbentuk perlahan. Ketika kasus demi kasus berlalu tanpa perubahan berarti, ada risiko korupsi dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Bukan karena disetujui, tetapi karena diterima sebagai kenyataan yang tak terelakkan.
Padahal, negara tidak bisa hidup dari penindakan semata. Hukum tanpa pembenahan etika hanya akan sibuk memadamkan api, tanpa pernah memeriksa sumber percikan. Pemberantasan korupsi menuntut keberanian yang lebih luas: keberanian merombak sistem politik yang mahal, keberanian menegakkan standar etika yang tegas, dan keberanian menempatkan kepentingan rakyat sebagai tolok ukur utama kebijakan.
Sampai di sini pertanyaan mengapa korupsi terus terjadi, tidak lagi relevan. Jawabannya sudah terlalu sering diulang. Pertanyaan yang lebih penting adalah sampai kapan rakyat bersedia hidup dengan jurang yang semakin lebar.
Pada titik tertentu, toleransi terhadap korupsi bukan sekadar kegagalan hukum, melainkan kegagalan nurani kolektif.
Zainal Arifin Emka,
Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS
Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS






