Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis 3 pelaku pembacokan saat tawuran antar geng di jembatan Surabaya beberapa waktu lalu. Aksi tawuran tersebut ternyata dipicu oleh bocah berumur 16 tahun berinisial AS asal Pacar Keling. Perlu diketahui, dalam aksi tawuran itu, satu orang terkena sabetan sajam hingga tewas bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Wicaksana menuturkan, tawuran melibatkan dua geng yakni Wokwok Kacau Team dan Gukguk Team. Pada seminggu sebelumnya, kedua geng tersebut sudah tawuran.
“Aksi balas dendam, karena sebelumnya Wokwok kalah dan kembali tawuran. Sepertinya sudah jadi rutinitas ketika ada waktu luang tawuran,” ujar Arif, Rabu (26/10/2022).
Arif menambahkan, tiga orang yang ditangkap memiliki peran berbeda. Dua orang berperan sebagai pembacok, MRS (18) warga Tembok Dukuh dan MFA (18) warga Bubutan. Sementara AS (16) warga Pacarkeling Surabaya yang menjadi otak pembacokan. Mereka diamankan Senin dini hari di kediaman masing-masing.
“MRS dan MFA menuruti AS meski lebih muda. Alasannya, pelajar di bawah umur itu jadi ketua geng,” imbuh Rizki.
Dari data yang dihimpun kepolisian, AS pernah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya karena kasus pencurian dan kekerasan (curas).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua buah senjata tajam (sajam) jenis pedang, masing-masing sepanjang 1,5 meter dan 2 meter. Mereka mengaku, pedang itu milik geng korban atau lawan.
Kepada wartawan, MRS mengaku pedang itu terlebih dahulu dilemparkan oleh geng lawan pada tawuran sebelumnya. Kesal karena kalah, sajam itu dibawa lagi untuk balas dendam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tawuran”]
“MRS, MFA dan satu tersangka di bawah umur. 1×24 jam kita ungkap tuntas. Kita amankan di kediaman masing-masing Senin dini hari lengkap dengan barang bukti dua sajam dan motor,” tambahnya.
Barang bukti lain yang turut disita polisi yaitu 1 unit HP berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, 2 pedang, dan 1 unit sepeda motor Honda yang dipakai para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 UUD Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [ang/but]






