Ponorogo (beritajatim.com) – Modus pencurian gabah dengan menyamar sebagai orang dalam hingga pembobolan rumah untuk menggasak perhiasan emas menjadi bagian dari pengungkapan kasus kriminal di Ponorogo.
Dua aksi tersebut berhasil dibongkar jajaran Polres Ponorogo dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Tak hanya pencurian dengan pemberatan (curat), polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Total 14 tersangka diamankan selama operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2026 digelar untuk menekan angka kejahatan, terutama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme. Operasi tersebut melibatkan Satreskrim Polres Ponorogo bersama polsek jajaran. Selama kurang lebih 12 hari pelaksanaan, polisi mencatat pengungkapan kasus dari kategori target operasi (TO) maupun non-target operasi (non-TO). Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Adapun kegiatan Operasi Sikat ini bernama Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan selama kurang lebih 12 hari, terhitung mulai 10 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026. Kemudian, berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang,” kata Damus Asa, Kamis (22/10/2026).
Dalam pemaparannya, Damus menyebut terdapat pengungkapan perkara dari kelompok target operasi maupun non-target operasi. Sebanyak 8 tersangka berasal dari kelompok target operasi, sedangkan 6 lainnya merupakan tersangka non-target operasi. Kapolres menyebut total 11 kasus, sedangkan rincian yang dipaparkan memuat 6 kasus target operasi dan 5 kasus non-target operasi.
Dari pengungkapan tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi salah satu perhatian polisi karena memiliki modus yang cukup beragam. Salah satunya adalah pencurian gabah dengan cara menyamar sebagai orang dalam. Pelaku mengenakan sarung dan pakaian yang digunakan untuk mengelabui penjaga agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan. Sementara itu, dua rekan pelaku bertugas membantu mengangkut gabah ke kendaraan yang telah disiapkan.
Modus penyamaran diduga digunakan untuk memperlancar pengambilan gabah tanpa menarik perhatian penjaga. Polisi memasukkan perkara itu dalam pengungkapan kasus curat selama Operasi Sikat Semeru 2026. Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa pelaku pencurian dapat memanfaatkan kelengahan sekaligus menyusun peran untuk menjalankan aksinya.
Kasus curat lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo. Dalam perkara ini, dua tersangka diduga membobol rumah korban melalui bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak barang di dalam rumah sebelum mengambil perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta. Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kedua tersangka.
Selain dua perkara curat, pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2026 juga menyasar pencurian kendaraan bermotor. Damus menyebut aksi curanmor dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel hingga mengambil kendaraan di lokasi yang relatif sepi. Dalam sejumlah kasus, pelaku juga merusak setang atau kunci kendaraan untuk memudahkan pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat aman dan dikunci dengan baik, sementara kunci tidak ditinggalkan menempel pada kendaraan. Warga juga perlu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Melalui pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Ponorogo berharap upaya penindakan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya. (end/kun)






