Madiun (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek rekonstruksi ruas jalan penghubung Blabakan–Randualas, Kamis (22/10/2026). Langkah ini diambil merespons sorotan warga terkait kualitas pengerjaan proyek senilai Rp1,7 miliar dari APBD 2026 tersebut.
Dalam peninjauan di lapangan, rombongan legislator menemukan sejumlah bagian struktur beton yang mengalami keretakan. Temuan ini memperkuat keluhan masyarakat atas hasil pengerjaan proyek yang digarap oleh CV Jaya Sakti.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menyatakan bahwa meski sedang berada pada jadwal reses, dewan memprioritaskan untuk turun langsung agar permasalahan tidak berlarut-larut.
“Sidak ini respons atas masukan masyarakat. Meskipun hari ini ada jadwal reses, tetap kami sikapi agar kesalahan metode ini segera dibenahi dan tidak memicu persoalan baru,” ujar Djoko di lokasi proyek, Kamis (22/10/2026).
Djoko mengungkapkan, temuan di lapangan menunjukkan adanya kekeliruan pada tahap awal pengecoran. Mengingat masa pengerjaan masih berjalan, pihak kontraktor diminta segera melakukan bongkar dan perbaikan ulang.
“Temuan warga benar, ada keretakan. Karena masih dalam proses pengerjaan, pelaksana wajib memperbaikinya sesuai standar spesifikasi teknis. Itu harga mati dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

DPUPR Temukan Ukuran Besi Tak Sesuai RAB
Mengenai klaim bahwa pengerjaan awal tersebut sebatas tahap uji coba (trial), Djoko menegaskan bahwa hal itu terkait uji coba vendor penyedia beton, bukan alasan untuk menoleransi hasil kerja yang rapuh. Konsultan pengawas serta dinas teknis diminta memperketat pengawasan di lapangan.
“Di tengah keterbatasan anggaran daerah, kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama,” tambahnya.
Proyek rekonstruksi jalan Blabakan–Randualas ini memiliki bentang panjang 489 meter dan lebar 5,5 meter. Previously, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun telah mengonfirmasi adanya kekeliruan metode pengecoran.
Selain itu, DPUPR juga menemukan penggunaan besi tulangan yang ukurannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Atas temuan tersebut, DPUPR telah menuntut pelaksana untuk mengganti seluruh material besi yang menyimpang serta membenahi alur pengiriman beton. [rbr/but]






