Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan mematangkan kesiapan seluruh personel menjelang bergulirnya Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Penggemblengan kesiapan personel tersebut dimaksimalkan melalui Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) yang digelar di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan pada Jumat (23/10/2026).
Kegiatan pembekalan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, mewakili Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji.
Dalam arahannya, Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa latihan praoperasi sangat penting untuk menyamakan pola pikir dan tindakan seluruh anggota sebelum diterjunkan ke jalanan.
“Melalui latihan praoperasi, seluruh personel diharapkan memahami sasaran, pola tindakan, serta prosedur pelaksanaan operasi. Kesamaan pemahaman diperlukan agar langkah petugas di lapangan berjalan terarah, profesional, dan sesuai ketentuan,” terang Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo pada Jumat (23/10/2026).
Operasi Patuh Semeru 2026 yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan” ini memfokuskan tindakan pada sembilan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas.
Sembilan sasaran utama tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, penggunaan plat nomor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi atau modifikasi, pengendara tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.
Selain itu, petugas juga menyasar pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi melebihi batas kecepatan, pelanggar lampu lalu lintas dan marka jalan, hingga pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Dalam pelaksanaannya di wilayah hukum Polres Magetan, operasi lalu lintas ini bakal mengedepankan pendekatan profesional dan humanis demi meningkatkan kesadaran masyarakat berkendara secara aman.
Masyarakat Magetan diimbau untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas demi mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). [fiq/ian]






