Malang (beritajatim.com) – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang telah melayangkan 1.011 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Operasi ini, yang mulai digelar sejak 14 Juli 2025, menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Sejumlah pelanggaran yang paling banyak ditemui di lapangan antara lain tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK, melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menjadi perhatian utama petugas demi meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
“Data pelanggaran terus kami kumpulkan dan analisa setiap hari. Teguran diberikan kepada pelanggar yang masih bisa diberikan edukasi di tempat, sementara penegakan hukum tetap kami lakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin, Kamis (17/7/2025).
AKP Chelvin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru tahun ini lebih menekankan pada pendekatan preemtif dan preventif. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi membangun kesadaran kolektif. Kita tidak ingin pelanggaran kecil berujung pada kecelakaan fatal. Karena itu, edukasi terus kami lakukan secara intensif di lapangan,” tegasnya.
Pendekatan humanis juga menjadi salah satu instruksi bagi seluruh petugas yang terlibat dalam operasi ini. Edukasi langsung di lapangan dinilai efektif untuk menyentuh kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
“Respons masyarakat cukup baik. Banyak pengendara yang menerima teguran dengan positif karena memang mereka tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Dari sana kami bangun komunikasi dan edukasi langsung,” pungkasnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Satlantas Polres Malang terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya. [yog/suf]






