Magetan (beritajatim.com) – Operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Magetan masih belum menyentuh seluruh industri kecil dan menengah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sempat mengadakan operasi pasar di Pasar Tradisional Parang dan Pasar Tradisional Takeran, Rabu (13/4/2022).
Dengan total minyak yang didistribusikan mencapai 12 ton minyak goreng curah, belum semua pelaku IKM di wilayah Parang mendapatkan minyak goreng curah. Impian mereka dapat 40 kilogram minyak goreng curah pupus sudah ketika petugas yang menyalurkan minyak goreng curah dalam operasi pasar hanya melayani pelaku IKM yang membawa kartu khusus berstempel basah dari Disperindag.
Salah satunya Nur, pengrajin lempeng puli asal Kecamatan Lembeyan. Dirinya datang mengharap kebagian jatah minyak goreng. Namun, sayangnya dia tak bisa mendapatkan minyak goreng murah saat sudah mengantre. Dirinya tak membawa kartu khusus yang diminta petugas. Merasa sadar diri, dia mulai bertanya pada petugas terkait syarat untuk bisa dapat kartu namun tidak mendapat jawaban yang sesuai harapan.
”Saya berinisiatif datang. Tapi karena tidak ada kartu atau kupon khusus itu saya tidak bisa dapat minyak goreng curah yang murah. Saya kan terus tanya bagaimana saya bisa dapat kupon itu, petugasnya tidak menjawab, malah menyuruh saya datang ke kantor Disperindag,” kata Nur, Rabu (13/4/2022).
Dia merasa kecewa dengan perlakuan petugas. Terlebih, dari petugas disperindag yang datang langsung ke lokasi operasi pasar minyak goreng curah tidak mengarahkan para pelaku IKM yang belum dapat kupon. Setidaknya, mereka bagaimana cara agar bisa dapat kupon, adakah syarat tertentu. Namun tak ada jawaban.
“Saya kecewa karena yang dapat minyak goreng curah itu itu saja. Saya yang juga butuh minyak goreng untuk goreng lempeng. Minyak goreng kemasan mahal tidak sebanding,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Ketika ditanya ada berapa IKM yang tidak dapat minyak goreng curah, Nur mengaku banyak yang tidak menerima operasi minyak curah tersebut. Di lingkungannya sudah ada tiga orang, belum lagi di lokasi lain yang bisa dijangkau di Pasar Parang.
Terpisah, Kabid Perdagangan Disperindag Magetan Suwarna menyebut operasi pasar minyak goreng hanya diperuntukkan pada pelaku IKM. Total jatah maksimal per IKM yakni 40 kilogram. Hari ini dilaksanakan di dua loksis dengan masing masing lokasi enam ton.
”Termasuk para pedagang,” jawab Suwarna singkat tanpa memberikan jawaban terkait syarat pelaku IKM yang menerima jatah minyak goreng curah murah dalam operasi pasar. [fiq/but]






