Surabaya (beritajatim.com) – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur terus menggelorakan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan.
Kali ini, kampanye dilakukan melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim dengan membagikan flyer kepada pengguna jalan, khususnya di ruas jalan tol wilayah Jawa Timur.
Flyer tersebut berisi imbauan dan edukasi terkait pentingnya penggunaan lajur kiri di jalan tol, terutama bagi kendaraan angkutan barang seperti truk serta angkutan orang seperti bus, guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan bahwa lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului.
Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggunaan lajur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu, pengaturan penggunaan lajur juga tercantum dalam Pasal 108 ayat (3) yang menyatakan bahwa pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkas AKBP Hendrix.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, mengatakan kegiatan pembagian flyer tersebut merupakan langkah antisipatif untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menjelaskan, kampanye ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan tol dan jalan arteri yang memiliki lebih dari satu lajur.
“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,” kata AKBP Edith.
Ia menegaskan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas kepolisian.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menggunakan jalan raya maupun jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku demi terwujudnya keamanan, keselamatan, serta kelancaran berlalu lintas bagi semua pengguna jalan. [uci/beq]






