Pasuruan (beritajatim.com) – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di wilayah Kabupaten Pasuruan. Razia tersebut melibatkan Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian.
Dalam kegiatan ini, petugas menyisir sejumlah toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi di Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo, dan Gempol. “Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, Rabu (27/8/2025).
Hasil pemeriksaan di Pasar Pandaan menunjukkan tidak ada temuan rokok ilegal di 11 toko yang didatangi. Begitu juga di perusahaan ekspedisi JNT dan Indah Express, seluruh paket yang diperiksa dinyatakan bersih.
Namun, berbeda dengan temuan di Kecamatan Sukorejo. Petugas berhasil menyita 139 bungkus rokok ilegal atau setara 2.780 batang dari sebuah toko di Desa Curahrejo.
“Jenis rokok ilegal yang ditemukan cukup beragam, mulai dari Masterclass, Superbold, hingga JB Ice,” jelas Rido. Ia menegaskan barang bukti langsung diamankan sebagai langkah penindakan.
Di Kecamatan Bangil, petugas juga melakukan operasi serupa. Dari 12 toko yang diperiksa, ditemukan 25 bungkus rokok ilegal atau 464 batang.
“Merk yang diamankan di Bangil antara lain ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, hingga ESS Mild Mango,” ungkapnya. Selain itu, di toko lain ditemukan 36 bungkus rokok ilegal dengan berbagai jenis.
Sementara itu, pemeriksaan di beberapa pasar di Gempol, Kejapanan, dan Kepulungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Semua toko yang diperiksa dinyatakan bersih oleh tim gabungan.
Menurut Rido, operasi ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di Pasuruan,” tegasnya.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Pemkab Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga merugikan pedagang karena berisiko disita,” pungkas Rido. (ada/but)






