Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum wartawan pemeras pengusaha minyak mentah di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro segera disidang. Berkas dua tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (20/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Aditya Wardhana yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu akan menyidangkan dua terdakwa, yakni Oktavianus Rajagukguk dan Sardiono. “Berkas sudah kami limpah ke PN Bojonegoro,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa melakukan tindak pemerasan pada Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban pengusaha minyak mentah, Nur Alim asal Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro dengan mengendarai 3 unit mobil.
Dalam mobil itu ditumpangi 17 orang yang mengaku wartawan akan melakukan operasi gabungan. Belasan pelaku itu bertugas ada yang merekam dan mengintrogasi. Kemudian ditanyakan terkait surat izin penjualan minyak terhadap korban.
Karena saat ditanya terkait izin penjualan minyak tersebut korban tidak bisa menunjukkan, para pelaku kemudian mengancam korban agar memberikan uang senilai Rp100 juta agar tidak diberitakan. Namun, oleh korban nominal tersebut hanya disanggupi sebesar Rp30 juta.
“Uang itu ditransfer ke rekening pelaku yang berinisial OR. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa pelaku lain, satu orang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sesuai tugas masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah dalam keterangan sebelumnya.
Uang hasil perasan itu rencananya akan dipakai untuk liburan ke Tretes, Pasuruan. Namun, pada 31 Desember 2023 kelima tersangka menghabiskan uang tersebut ke Bali untuk merayakan pergantian tahun. “Di Bali ini lah kelima tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali,” lanjutnya.
Mantan Kasat Reskrim di Kepulauan Seribu itu menambahkan, kelima orang yang diamankan ini diduga merupakan aktor intelektualnya. “Baru lima orang ini karena mereka ini aktor intelektualnya, kemudian mengajak yang lain. Untuk yang lain ini masih dicari,” terangnya.
Kelima tersangka yang diamankan yakni, inisial OR (48) asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai aktor intelektual dengan melakukan negosiasi harga kepada korban.
Kemudian inisial S (31) asal Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang berpesan mengawasi sekitar lokasi. Pelaku lain, inisial TU (39) asal Desa/Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan yang berperan mengambil video menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya, inisial I (46) asal Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro berperan ikut dalam rombongan, serta inisial GHM (31) asal Desa Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan berperan sebagai driver menuju ke lokasi korban. [lus/beq]






