Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian serius kasus meninggalnya mahasiswi cantik, Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Waka Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo merilis langsung kasus yang melibatkan anggota Polres Pasuruan tersebut.
“Kamis, 2 Desember ditemukan mayat seorang wanita yang diduga bunuh diri di area Makam Dusun Suguhan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kenapa bunuh diri? Hasil cek di TKP, ditemukan bekas minuman bercampur potasium,” ungkap Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Didampingi Kapolres Mojokerto dan Kapolres Pasuruan, Waka Polda menjelaskan jika hasil visum jenazah korban yang dilakukan petugas UPT Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Identitas korban yakni Novia (23) warga setempat. Waka Polda menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Mojokerto dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Mojokerto yang sudah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang ada, alhamdulillah malam ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi. Seseorang yang inisialnya adalah BGS yang mana yang bersangkutan profesinya seorang polisi,” katanya.
Yang bersangkutan berdinas di Polres Pasuruan. Waka Polda menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polda Jatim, Polres Mojokerto dan Polres Pasuruan, korban berkenalan dengan polisi berpangkat Bripka tersebut sejak bulan Oktober 2019 saat nonton bareng launching distro baju di Malang.
“Keduanya kemudian bertukar nomor HP dan keduanya resmi pacaran. Setelah pacaran, mereka melakukan satu perbuatan layaknya suami-istri dan berlangsung mulai tahun 2020-2021, di tempat kos dan hotel di Malang. Selama pacaran, sudah melakukan tindakan aborsi bersama sebanyak dua kali,” ujarnya.
Pertama, aborsi dilakukan pada bulan Maret 2020 dan aborsi kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021. Perbuatan melanggar hukum tersebut, tegas Waka Polda, Bripka Randy Bagus secara internal kepolisian dijerat Perkap Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 7 dan 11 tentang Kode Etik. Secara pidana hukum, dijerat Pasal 348 jo 55.
“Ini langkah yang kita lakukan terkait kasus yang menimpa anggota kita, untuk itu kita sudah sepakat dan kita jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini jika ada anggota yang melakukan pelanggaran. Kita tidak pandang bulu, sebagai buktinya malam ini kita sudah melaksanakan tahapan yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.
Waka Polda menjelaskan, terduga sudah diamankan sesuai kewenangan Polda Jatim dalam proses peradilan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif korban melakukan aksi bunuh diri, namun lanjut Waka Polda dari hasil interograsi saksi dan terduga, aksi bunuh diri dilakukan korban karena motif asmara.
“Dari sangkaan pasal-pasal tadi sudah terpenuhi unsur-unsurnya. Barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto berupa potasium, barang bukti sudah dikirim ke Labfor untuk dilakukan pendalaman. Yang jelas jenisnya potasium, jika diminum berakibat fatal. Barang bukti untuk mengugurkan janin yakni Cytotec,” tegasnya.
Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan terduga terhadap korban karena keduanya selama ini menjalin hubungan pacaran. Aborsi yang dilakukan keduanya dilakukan secara bersama-sama, baik aborsi pertama dan kedua. Usia kehamilan di aborsi pertama masih berkisar mingguan dan kehamilan aborsi kedua janin berusia empat bulan.
“Ini hasil keterangan dari interogasi yang kita dapatkan. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah hukuman terberat. Jadi untuk pendalaman, semua sudah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ke situ (pedagang Cytotec, red). Yang jelasnya, malam ini kita menunjukkan kinerja dua hari cepat ungkap dalang pelakunya,” pungkasnya. [tin/ted]






