Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan nilai Rp10 juta. Pelaku terdiri dari tiga orang.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, ketiga oknum tersebut melakukan pemerasan kepada kades pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di warung kopi Jalan Veteran, Kabupaten Bojonegoro.
“Rencananya transaksi penyerahan uang dilakukan di warung kopi turut Jalan Veteran, Bojonegoro,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga:
Waspadai Modus Pemerasan Berkedok Nomor HP Ketua KPK
Transaksi dilakukan empat orang, tiga orang dari oknum LSM yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan satu korban yaitu Kades Talok, Kecamatan Kalitidu. Setelah melakukan transaksi, polisi langsung meringkus ketiganya.
“Selain mengamankan ketiga tersangka, berinisial SY, H, dan M, juga uang tunai Rp10 juta yang dibungkus amplop cokelat,” terangnya.
Baca Juga:
Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro
Ketiga tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. [lus/beq]






