Pasuruan (beritajatim.com) – Menanggapi laporan sejumlah warga di Polres Pasuruan, Daniel oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) angkat bicara. Daniel mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui orang yang bernama Subaidi.
Bahkan dirinya juga akan melaporkan kembali Subaidi terkait pencemaran nama baik. Dirinya mengatakan bahwa tidak pernah meminta uang kepada siapapun. “Ya nanti akan saya laporkan balik terkait pencemaran nama baik dan perlakuan tidak mengenakkan. Saya juga tidak mengenal siapa Subaidi itu, tidak pernah berkomunikasi,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Sebelumnya Daniel oknum LPA Kabupaten Pasuruan dilaporkan atas dasar penipuan terhadap warga yang terkena kasus pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan berinisial MIK ini diketahui masih dibawah umur.
Sehingga keluarga korban meminta LPA untuk meringankan vonis hukuman pelaku. Namun saat dimintai pertolongan Daniel meminta uang sebesar Rp 30 juta. “Awal itu minta Rp 30 juta tapi saya gak punya uang dan saya transfer Rp 20 juta bertahap. Dia juga bilang akan mengkondisikan hakim dan jaksanya,” pengakuan paman pelaku MIK, Ahmad Subaidi.
Diketahui keluarga MIK telah melakukan mediasi dengan Daniel guna mengembalikan semua uangnya. Namun setelah menunggu satu tahun lamanya, Daniel tidak mempunyai etikat baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Sehingga pada Kamis (30/6/2022) kemaren keluarga korban melaporkan Daniel ke Polres Pasuruan. Keluarga korban berharap agar kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. “Kami sudah tidak berharap uang kami kembali. Namun saya berharap kepada polisi agar mengusut tuntas kasus ini sebagaimana mestinya,” harap Subaidi. (ada/kun)






