Sampang (beritajatim.com) – Oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sampang, inisial AF yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswanya sendiri, tidak diperbolehkan mengajar dan ditarik ke kantor perwakilan cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur di Sampang.
“Yang bersangkutan dinonaktifkan dari mengajar dan saat ini kami tarik ke Dinas Pendidikan cabang sebagai staf biasa,” kata Ali Afandi, Jumat (11/11/2022).
Ali menambahkan, oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswanya sendiri itu, sebenarnya termasuk guru senior yang telah mengajar selama 10 tahun yang lalu.
“Korban merupakan muridnya sendiri yang duduk di bangku kelas XII,” imbuhnya.
Ali menceritakan, dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut diperkirakan terjadi 27 September 2022 lalu dan terbongkar atas laporan guru lain yang mengetahui langsung kejadian asusila tersebut kepada kepala sekolah SMK Negeri 1.
“Untuk korban kita fasilitasi pendampingan psikologis agar tidak trauma dan bisa belajar ke sekolah seperti biasanya,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Sulistyo, Kepala SMK N 1 Sampang, saat dimintai keterangan mengaku bahwa dugaan pelecehan seksual antara guru kepada muridnya itu berlangsung di luar sekolah.
“Kasus ini sepertinya sudah disepakati untuk tidak bergulir ke ranah hukum. Sebab, pihak korban tidak menuntut dan korban sudah mulai aktif belajar di sekolah. Sementara guru yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, dan korban tidak mempersoalkan sehingga kasus ini selesai,” tandasnya.[sar/ted]






