Gresik (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Timur, dan DPR RI Komisi XI melakukan sosialisasi serta edukasi terkait bahaya pinjaman online, atau pinjol yang meresahkan masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi yang dihadiri ratusan warga Kecamatan Cerme, Gresik itu dimanfaatkan warga setempat mengenai keresahan pinjol maupun judi online (Judol).
Perwakilan OJK Jatim Indrawan Nugroho Utomo selaku Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Usaha, Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen mengatakan, masih maraknya pinjol di kalangan masyarakat. Kementrian Keuangan sudah membentuk satgas. Namun, masih terkendala pada regulasi.
“Kami tak henti-hentinya melakukan sosialisasi bahaya pinjol. Tapi, perlu juga dorongan regulasi dari DPR RI Komisi XI menangani kasus ini,” katanya, Sabtu (7/12/2024).
Masih menurut Nugroho, dirinya membuka seluas-luasnya bagi warga yang dirugikan adanya pinjol. Yang ujung-ujungnya bunga mencekik lalu yang pinjam tidak bisa mengangsur, atau mengembalikan.
“Silahkan melapor warga tak perlu takut bila menemukan ada pinjol serta judol karena dua item ini dilarang pemerintah,” paparnya.
Salah satu warga Wiwik (40) asal Desa Pandu, Kecamatan Cerme menuturkan, imbas masih maraknya pinjol ini membuat usahanya di bidang UMKM tidak bisa berkembang pesat.
“Suami sempat terjerat pinjol beruntung tidak diteruskan. Sebagai masyarakat kecil minta tolong supaya pinjol diberangus termasuk judol,” papar.
Terkait dengan keresahan ini, anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi keuangan, dan perbankan, Thoriq Majjidanor menyatakan dirinya terus melakukan pengawasan terhadap isu dan perkembangan mengenai keuangan.
“Banyak sekali keluhan mengenai pinjaman online atau investasi ilegal. Untuk itu, saya meminta OJK memberikan edukasi dan pelayanan bagaimana masyarakat tidak terjerat pinjol. Sebab, akibat dari ini sangat meresahkan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rencananya satu persatu di setiap kecamatan di Gresik terus dilakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pinjol maupun investasi ilegal.
“Sudah banyak korban, saya menghimbau agar menghindari pinjol. OJK disini harus bertindak tegas supaya masyarakat tidak menjadi korbannya,” pungkasnya. [dny/ian]







1 Komentar
Terus pengatasanya gmn klo perlu pinjaman uang