Mojokerto (beritajatim.com) – Hari Raya Nyepi 2024, satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB menerima remisi (pengurangan masa tahanan) khusus. Warga binaan kasus pencurian, Nyoman Yoga Arisudana Sena ini menerima remisi khusus 15 hari.
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto melalui Kasi Binadik dan Giatja, Hengki Giantoro menyerahkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 di aula Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (11/3/2024). Turut mendampingi dalam penyerahan remisi khusus tersebut Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo.
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto mengucapkan selamat atas didapatkannya remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 kepada warga binaan tersebut.
Remisi khusus hari raya keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik.
“Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11 Maret 2024 ini, Lapas Mojokerto memberikan remisi khusus 15 hari untuk Nyoman Yoga Arisudana Sena. Semoga selanjutnya dapat menjadi motivasi dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Mojokerto,” ungkapnya, Senin (11/3/2024).
Sehingga diharapkan saat bebas nanti dapat menjadi manusia yang lebih mandiri dan tidak melanggar hukum. Nyoman Yoga Arisudana Sena merupakan warga binaan kasus pencurian yang divonis penjara 1 tahun 10 bulan.
Per tanggal 11 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto sebanyak 877 orang. [tin/beq]






