Pamekasan (beritajatim.com) – Dua warga kecamatan Proppo, Pamekasan, harus mendekam di balik jeruji besi usai ketangkap warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.
Aksi curat tersebut dilakukan tersangka di rumah Sayadi (45) warga Dusun Tenggina, Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Kamis (5/6/2025) dini hari. Namun dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
“Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil ditangkap warga, yakni inisial AJ dan I warga kecamatan Proppo. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri,” kara Kapolsek Proppo, AKP Supriyadi, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jum’at (6/6/2025).
Berdasar keterangan warga sekitar lokasi kejadian, pelaku diduga keras melakukan pencurian argo milik Sayadi. Namun kedua pelaku berhasil membawa kabur barang curian. “Dua pelaku diamankan warga karena diduga keras melakukan pencurian argo di Desa Klampar,” ungkapnya.
“Namun dua pelaku lainnya, melahirkan diri ke arah selatan. Hasil interogasi terhadap pelaku yang ditangkap, teman mereka yang melarikan diri berinisial A dan S yang melarikan diri ke arah selatan,” jelasnya.
Guna menghindari aksi massa, personil Polsek Proppo, segera menuju TKP dan mengamankan dua pelaku yang diamankan warga. “Barang bukti yang kami amankan sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku yang lainnya,” imbuhnya.
“Sementara Polsek Proppo, tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/but]






