Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus sopir truk yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pria tersebut berinisial SU (48) warga Jalan Kebonsari, Jambangan, Surabaya. Dari pengakuan SU, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang saat ini mendekam di lapas.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah SU. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman. “Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Daniel, Kamis (6/10/2022).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 6 poket plastik yang berisi sabu seberat 2,24 gram,1 pak plastik klip, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan dan 1 HP merek Oppo A5. Dirasa terbukti, polisi kemudian memborgol kedua tangan SU dan menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-surabaya”]
“Pengakuan SU kepada petugas, salah satu napi tersebut bernama Jimy. Dia membeli seharga Rp 1,1 juta per gram untuk dijual lagi ke pembeli. “Barang diranjau di daerah puskesmas Kupang Gunung,” terang SU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [ang/suf]






