Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang pria dari pengroyokan di Jalan Raya Trowulan depan Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST) Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9,3 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku atas nama M Hamdani alias Dani (36) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. “Pelaku mengaku sebagai jasa pengawalan kendaraan truck luar kota dan meminta uang bulanan kepada sopir yang melintas sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Masih kata Kasat, setelah diberi uang yang diminta kemudian diberi stiker AA warna kuning. Namun jika tidak diberi, maka sopir diancam dan surat-surat kendaraan diambil pelaku. Pengroyokan bermula dari aksi pelaku yang dilakukan pada akhir bulan Januari 2022 sekira 17.00 WIB, di Jalan Raya Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Korban diperas seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion sebesar Rp400 ribu dan diberi stiker dengan huruf AA. Tadi sekira pukul 10.00 WIB, korban kembali diminta uang oleh pelaku namun tidak diberi. Saat terjadi keributan tersebut, petugas Opsnal Satreskrim datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang sebesar Rp9,3 juta, empat lembar stiker dengan tulisan AA, sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 2994 QO warna hitam dan satu buah helm warna ungu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Petugas sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari para sopir luar kota yang melintas di daerah Mojokerto tentang adanya pungli yang dilakukan oleh seseorang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Team Opsnal Satreskrim melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya Trowulan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP,” tegasnya. [tin/kun]






