Yogyakarta (beritajatim.com) – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu dari sekian banyak kerawanan yang perlu diantisipasi dalam persiapan Pemilu 2024 mendatang di Bantul. Untuk mengatasi sejak awal persoalan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan sejumlah antisipasi.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina Minggu 6 Agustus 2023 menuturkan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan. Di antaranya melakukan pengawasan terkait tahap penetapan DPT.
“Walaupun tahapan DPT sudah berlalu namun kami Bawaslu Bantul masih tetap melakukan pengawasan seperti pencermatan DPT dan pengawasan potensi potensi pelaporannya usai saat beberapa waktu lalu DPT telah ditempelkan di desa masing masing se Kabupaten Bantul,” jelas Harlina.
Pengawasan lain yang dilakukan terkait validitas pasca penetapan DPT misalnya ada yang meninggal, pindah domisili dan pemilih yang berusia belum 17 tahun tetapi sudah menikah. Bawaslu melakukan penyisiran desa ke desa kaitan hal ini.
Terkait tahapan yang berlangsung Harlina menuturkan Bawaslu Sleman melakukan pengawasan dan verifikasi administrsi kaitan perbaikan Bacaleg dengan melakukan treking dan rekam jejak Bacaleg yang telah didaftarkan sebagai peserta pemilu oleh parpol.
BACA JUGA:
KPU Bantul Mulai Sosialisasikan Pelayanan Pindah Memilih
“Terkait syarat syarat dari Bacalon yang sudah terpenuhi dan belum terpenuhi apa saja, atau ada hal yang masih perlu perbaiki dari bacaleg ini juga kita terus lakukan pencermatan,” jelasnya.
Hal krusial dan kerawanan selama treking Bacaleg di antaranya terkait pengawasan rekam jejak dan koordinasi pemetaan terkait misalnya Bacaleg yang merupakan mantan napi.
“Apakah bacalon mantan napi ini sudah memenuhi syarat verifikasi atau belum kita tengah melakukan pendalaman dan penelusuran. Secara prinsip kita sudah melakukan interaksi dan komunikasi terkait Lapas dan Kejaksaan seperti misalnya pemetaan ancaman hukuman dan apa saja yang harus dipenuhi mantan napi ini untuk nyaleg semua sudah kami lakukan komunikasi,” bebernya.
BACA JUGA:
Bantul Career Expo Ditargetkan Kurangi Pengangguran
Harlina menambahkan dari sekian banyak kerawanan, yang paling krusial menurutnya rawan terjadi potensi pelanggaran adalah netralitas ASN. Hal ini menjadi kerawanan tersendiri terkait bagaimana ASN sebagai perseorangan yang netral tidak boleh ikut ambyur dalam politik namun kadangkala diri mereka pribadi selalu punya pilihan sendiri. Atau pula seorang ASN yang masih terdaftar menjadi ASN (belum pensiun) namun mendaftar menjadi Bacaleg dari parpol tertentu.
“Solusi untuk kerawanan netralitas ASN adalah Bawaslu aktif melakukan komunikasi kepada instansi yang berwenang utamanya untuk yang masih berstatus ASN namun sudah mendaftar bacaleg kami harus komunikasi ke instansinya apakah sudah melakukan pengunduran diri atau belum dan bagaimana syarat syarat lain,” urai Harlina lagi. [rah/but]






