Surabaya (beritajatim.com) – Mety Oesman (59), Nenek di Surabaya merasa ditipu oleh oknum advokat Moses Henry yang diduga menggunakan identitas palsu saat memberikan surat kuasa.
Dari dua surat yang diterima beritajatim.com, satu surat kuasa yang ditandatangani oleh Mety Oesman memang menggunakan nama Moses Henry. Sedangkan, dalam surat somasi terdapat nama Hendrianto Udjari dan bukan Moses Henry.
“Di dalam surat kuasa khusus memakai nama dan gelar Dr. Ir. Drs Ec. Moses Henry, Psy., S.H., M.H., MBA. Sedangkan di surat somasi menggunakan nama dan gelar Dr. Hendrianto Udjari, S.H., M.H. Terus yang benar yang mana?,” ungkap Mety, Kamis (27/04/2023).
Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana menjelaskan untuk menjadi Advokat harus bergelar S.H (Sarjana Hukum). Mekanisme untuk menjadi advokat juga telah diatur didalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Dan punya izin praktik Advokat yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat, semisal Peradi serta punya surat bukti sumpah Advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi,” urai Wayan.
Wayan lantas menerangkan surat kuasa adalah akta otentik dan harus ditulis dengan benar khususnya identitas penerima surat kuasa. Menurutnya, apabila ada tertulis gelar SH, padahal yang bersangkutan belum atau bukan SH ini tindakan kriminal, memasukkan identitas palsu ke dalam akta otentik, vide Pasal 263 KUHP. Dia mengingatkan menggunakan surat kuasa yang di dalamnya tertulis gelar palsu merupakan tindakan kriminal, vide Pasal 266 KUHP.
“Sanksi pidananya 9 tahun penjara. Bagi yang merasa dirugikan dengan penggunaan surat kuasa cacat hukum segera laporkan ke Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Moses Henry ketika dikonfirmasi beritajatim membenarkan jika Hendrianto Udjari juga merupakan namanya. Namun, nama Moses Henry merupakan nama yang digunakan saat beraktifitas di Gereja. Sedangkan nama Hendrianto Udjari untuk profesinya sebagai advokat.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Nenek di Surabaya Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi
Moses juga tak mengetahui secara pasti kenapa dalam surat kuasa yang ia tandatangani untuk menangani kasus Mety Oesman menggunakan nama Moses Henry. Ia menduga, ada kesalahan staff nya dalam menulis nama.
“Iya benar itu saya (Moses Henry dan Hendrianto Udjari). Namun, Moses Henry itu nama saya di gereja. Saya biasanya menggunakan nama Hendrianto Udjari untuk masalah pekerjaan. Mungkin, ini mungkin ya ada kesalahan staff saya. Entah salah ketik atau bagaimana,” ujar Moses Henry saat dikonfirmasi Beritajatim.com.
Moses Juga menjelaskan nama EL yang diklaim Metty Oesman pernah mengaku Advokat di kantor pengacaranya. Menurut Moses, EL adalah konsultan hukum di kantor pengacaranya dan bukan advokat.
“Bukan Advokat, itu mungkin salah tangkap yaa. Kan gelarnya sarjana ekonomi. Namun, S2 dan S3 nya kan background hukum. Makanya dia itu menjadi konsultan saja. Bukan advokat,” tegas Moses Henry.
Diberitakan sebelumnya, Merasa ditipu, Nenek di Surabaya bernama Mety (59) melaporkan oknum pengacara ke Polisi. Oknum pengacara tersebut adalah Moses Henry alias Hendrianto Udjari mantan kuasa hukum Mety saat maleporkan menantunya ke Polsek Mulyorejo dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang membuat Mety rugi Rp. 487.407.000.
Herry Hartono, Kuasa Hukum Mety yang baru mengatakan jika pelaporannya ke Polda Jawa Timur lantaran buntunya komunikasi terhadap pihak Moses Henry. Menurutnya, ia tak ingin mempidanakan Moses.
“Sebetulnya niatan klien kita (Mety) jika ada komunikasi ya ayo. Ternyata malah ada laporan dari sebelah (Moses). Yasudah akhirnya klien saya juga melaporkan untuk proses hukum,” ujar Herry saat diwawancarai beritajatim.com, Senin (17/04/2023).
Menurut Herry, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melaporkan Moses ke Polda Jatim bermula dari Moses yang menjadi kuasa hukum meminta sejumlah uang kepada Mety berjumlah ratusan juta untuk melancarkan kasus penipuan yang dilaporkan Mety ke Polsek Mulyorejo. Namun dalam prakteknya, ada hal-hal yang tidak terealisasi sesuai dengan ekspektasi Mety.
“Bagaimanapun juga semuanya dimulai dengan hubungan kuasa yang akhirnya tidak sesuai dengan ekspektasi klien. Kemudian akhirnya ada pencabutan kuasa dll. Disana ternyata ada hal2 yang tidak terealisasi. Nah, sebetulnya niatan klien kita jika ada komunikasi ya ayo,” imbuh Herry. (ang/ted)






