Ringkasan Berita:
- Perwakilan nelayan Puger mengadu ke DPRD Jember terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi untuk melaut.
- Nelayan menilai proses pengurusan surat rekomendasi solar subsidi terlalu rumit dan membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
- DPRD Jember meminta solusi agar nelayan tetap bisa mendapatkan solar sembari melengkapi persyaratan administrasi.
- Dinas KPPP Jember akan menggelar pertemuan dengan nelayan dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Jember (beritajatim.com) – Perwakilan nelayan dari Kecamatan Puger mendatangi Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (29/5/2026), untuk menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan solar bersubsidi. Persoalan utama yang mereka soroti adalah rumitnya pengurusan surat rekomendasi yang menjadi syarat pembelian solar bagi nelayan.
Rombongan nelayan diterima Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, bersama Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.
“Kami menyampaikan aspirasi terkait sulitnya surat rekom yang kami harus dapatkan melalui pengurusan yang rumit,” kata Muhammad Riyan, Ketua Kelompok Nelayan Mutiara Laut Selatan.
Menurut nelayan, aturan baru membuat proses administrasi semakin panjang dibanding sebelumnya. Jika dahulu nelayan cukup memiliki tiga dokumen utama untuk melaut, kini mereka harus melengkapi berbagai persyaratan tambahan untuk memperoleh surat rekomendasi solar subsidi.
“Dulu untuk melaut, kami cukup punya tiga dokumen, yakni gross akta, surat ukur, dan Pas Besar. Sekarang ujug-ujug ada aturan baru yang nelayan tidak paham. Tahu-tahu sudah dijalankan,” kata Ricky Habibi, Ketua Kelompok Nelayan Lancar Jaya.
Padahal, untuk mengurus tiga dokumen tersebut saja, terutama Pas Besar atau surat tanda kebangsaan kapal resmi Indonesia bagi kapal berukuran 7 hingga 175 gross tonnage (GT), nelayan mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp12 juta.
Saat ini, nelayan juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen tambahan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLK), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Riyan mengatakan proses pengurusan administrasi tersebut tidak terpusat di satu lokasi sehingga membutuhkan waktu cukup lama dan biaya tambahan.
“Kami bukan tidak taat aturan, kami ingin prosedural. Tapi harus dibantu dengan (keberadaan) kantor yang memadai,” katanya.
Kesulitan nelayan bertambah karena sebagian dokumen harus diurus ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
“Di Puger sendiri kan enggak ada KSOP. Makanya kami serba kerepotan,” kata Rian.
Ia berharap ada kebijakan yang mempermudah nelayan dalam mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi solar subsidi.
“Dipermudah saja kebijakannya, biar nelayan-nelayan ini mudah mengurus surat-surat tersebut,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan persoalan yang dihadapi nelayan sebenarnya telah dibahas beberapa waktu lalu bersama Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (KPPP) Jember.
Komisi B bahkan sempat mengundang pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk membahas persoalan nelayan di Jember, namun saat itu pihak KSOP belum dapat hadir.
Dalam pertemuan dengan nelayan, Candra kemudian menghubungi Kepala Dinas KPPP Jember, Sugiyarto, melalui sambungan telepon dengan pengeras suara yang dapat didengar seluruh peserta.
Candra meminta solusi agar nelayan tetap dapat memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi sambil menyelesaikan proses administrasi yang dipersyaratkan.
“Mereka berjanji persyaratan-persyaratan itu nanti akan mereka penuhi,” kata Candra.
Sugiyarto mengakui bahwa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk penerbitan surat rekomendasi tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Menurut dia, diperlukan pembahasan bersama antara Dinas KPPP, perwakilan nelayan, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta camat untuk mencari solusi yang tidak menyalahi aturan.
“Ini karena konsekuensinya adalah konsekuensi hukum kepada kami yang menerbitkan rekomendasi pada saat rekom itu tidak memenuhi persyaratan. Karena ini ada implikasi hukumnya, kami sangat berhati-hati,” kata Sugiyarto.
Widarto memahami kehati-hatian yang dilakukan Dinas KPPP. Menurutnya, instansi tersebut tentu tidak ingin menghadapi persoalan hukum apabila terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi.
“Tentu Dinas tidak mau disalahkan jika ada apa-apa,” katanya.
Sugiyarto kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa (2/6/2026) di Kantor Dinas KPPP Jember untuk membahas persoalan tersebut bersama para pihak terkait.
Dalam percakapan itu juga muncul pembahasan mengenai kehadiran Ketua Komisi B DPRD Jember dalam pertemuan tersebut. Awalnya Sugiyarto menyebut Candra tidak dapat diundang secara resmi.
“Menyalahi aturan nek sampeyan diundang,” kata Sugiyarto kepada Candra.
Namun setelah berdiskusi, Sugiyarto mempersilakan Candra hadir dalam kapasitas menjalankan fungsi pengawasan DPRD.
“Tidak usah diundang tapi boleh datang. Tugas DPRD salah satunya pengawasan,” katanya.
Selain menghubungi Dinas KPPP, Candra juga menelepon Sub Branch Manager Pertamina Jember, Andi Reza, yang membawahi wilayah Jember, Bondowoso, Lumajang, dan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi menegaskan bahwa kebutuhan solar bersubsidi nelayan dapat dipenuhi di seluruh SPBU yang ditunjuk selama nelayan memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
“Dengan catatan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan yang sesuai dengan lokasi rekomendasi tersebut. Di surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP itu termasuk jumlah kuota atau alokasi dari setiap nelayan, juga ada lokasi pengambilannya,” kata Andi.
Ia menambahkan, tanpa surat rekomendasi tersebut Pertamina tidak dapat melayani pembelian solar subsidi karena seluruh transaksi menggunakan sistem barcode.
“Pelayanan untuk produk subsidi ada barcode yang kita gunakan untuk scan,” kata Andi.
Candra memahami posisi Pertamina yang harus menjalankan ketentuan distribusi BBM subsidi. Namun ia meminta agar persoalan yang dihadapi nelayan Puger dapat diteruskan kepada pengambil kebijakan di tingkat pusat agar ditemukan solusi yang tidak memberatkan nelayan sekaligus tetap sesuai aturan yang berlaku. [wir/beq]






