Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah nelayan di kabupaten Pamekasan, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan para nelayan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107, Rabu (7/10/2021). Sekaligus sebagai sarana aspirasi bagi para wakil rakyat di wilayah setempat.
“Kedatangan kami ke gedung DPRD Pamekasan dalam rangka menyampaikan aspirasi, sekaligus menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021, karena sangat memberatkan para nelayan,” kata salah satu orator aksi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-pamekasan”]
Dalam kesempatan tersebut, tampak hadir sejumlah perwakilan DPRD Pamekasan, sekaligus mendengarkan secara langsung aspirasi para nelayan. Bahkan sebagian perwakilan nelayan juga diminta memasuki gedung wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Untuk diketahui, PP 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021, serta mulai diberlakukan pada 18 September 2021 lalu. PP tersebut mengacu pada UUD 45, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, serta PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP Tersebut mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP yang meliputi 17 poin berbeda. Di antaranya pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, serta pendidikan kelautan dan perikanan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”nelayan-pamekasan”]
Selain itu juga terdapat poin pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan, sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata.
Serta empat poin lainnya, yakni perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, serta ganti kerugian. Di mana seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP tersebut wajib disetor ke kas negara.
Tidak hanya itu, PP tersebut juga mencabut PP Nomor 75 Tahun 2015. Di mana dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada Kementerian KKP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan Peraturan Menteri KKP. [pin/ted]






