Jakarta (beritajatim.com) – Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk menanggung sepenuhnya kenaikan biaya penerbangan jemaah haji sebesar Rp1,77 triliun pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan strategis yang ditetapkan pada Selasa (14/4/2026) ini memastikan para calon jemaah tidak akan dibebankan biaya tambahan, meskipun industri penerbangan global tengah tertekan lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden RI, Prabowo Subianto, terhadap masyarakat.
Langkah mitigasi fiskal ini diambil setelah adanya usulan kenaikan anggaran operasional dari maskapai mitra penyelenggara haji untuk menutupi membengkaknya biaya bahan bakar dan operasional pesawat.
Dalam rincian evaluasi anggaran, maskapai Garuda Indonesia mengajukan usulan kenaikan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar. Secara akumulatif, total biaya penerbangan haji nasional tahun ini melonjak dari estimasi awal sebesar Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Danang menegaskan bahwa meskipun terdapat selisih kenaikan hingga triliunan rupiah, negara berkomitmen agar keterjangkauan ibadah haji tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini menjadi kabar melegakan bagi calon jemaah haji dari berbagai wilayah, termasuk ribuan jemaah asal Jawa Timur yang akan berangkat melalui Embarkasi Surabaya.
“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” ujar Danang Wicaksana Sulistya terkait arahan tegas dari kepala negara tersebut.
Pihak legislatif menilai transparansi kenaikan biaya ini sangat penting untuk diketahui publik guna menghindari spekulasi. Kenaikan harga avtur dunia yang dipicu oleh dinamika geopolitik di Timur Tengah serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor utama di balik perubahan struktur pembiayaan penerbangan tahun ini.
“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp 802,8 miliar,” ungkap Danang menjelaskan urgensi penyesuaian anggaran yang kini telah ditangani oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Komisi V DPR RI mendorong agar koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), pihak maskapai, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan penerbangan yang aman dan tepat waktu tanpa ada pengurangan standar pelayanan meskipun beban biaya operasional meningkat.
Dengan keputusan ini, seluruh beban kenaikan biaya sebesar Rp1,77 triliun tersebut secara resmi dialihkan ke skema solusi fiskal negara. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan psikologis bagi jemaah yang kini tengah memasuki fase persiapan akhir keberangkatan menuju Tanah Suci. [ian]






