Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuduh pembahasan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seolah-olah kejar tayang.
“Perda pajak dan retribusi ini menjadi perda tercepat ketiga yang dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Jember, setelah sebelumnya pansus melaksanakan finalisasi Perda Penyertaan Modal PDP Kahyangan dan Keuangan Daerah,” kata Hamim, juru bicara Nasdem, dalam sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
Rancangan perda ini diajukan bersama lima rancangan perda lainnya pada Jumat (1/9/2023) malam. “Ada batasan waktu yang tidak panjang dalam pembahasan rancangan perda ini, sehingga menurut kami, perda ini dibuat seolah-olah sedang kejar tayang,” kata Hamim.
Cepatnya pembahasan perda ini, menurut Hamim, membuat ada ketidakcermatan kebijakan yang dilakukan Pemkab Jember yang berpotensi merugikan Bupati Hendy Siswanto. “Salah satunya adalah belum terintegrasinya destinasi wisata Watu Ulo dan Papuma, karena kurangnya koordinasi antara bupati dan PT Palawi selaku unit usaha Perhutani,” kata Hamim.
Hamim menjelaskan, sampai dengan perda ini ditetapkan, masih ada kesan mahal dalam berwisata di Jember. “Hal ini disebabkan belum terjadinya MoU (Nota Kesepahaman) tentang satu pintu masuk antara Pemkab dan Perhutani,” katanya.
Hamim mengingatkan, beberapa waktu lalu, Bupati Hendy Siswanto menyatakan pada awal 2024, masyarakat Jember bisa menikmati wisata murah terintegrasi, khususnya di Watu ulo dan Papuma. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicara Achmad Dhafir Syah meminta Pemkab Jember segera mencarikan solusi agar pengelolaan Watu Ulo dan Papuma dapat dilakukan satu atap. “Ini dapat meningkatkan angka tujuan wisata ke Jember,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sunarsi Horis belum melihat kegiatan untuk menuntaskan proses penetapan dan pengumpulan tarif wisata pantai dan laut. “Ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah yang signifikan,” katanya.
Padahal, lanjut Horis, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan layanan publik yang lebih baik. “Setiap penundaan berarti kesempatan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi terlewatkan. Penundaan pengumpulan tarif wisata juga dapat mempengaruhi keberlanjutan pengelolaan wisata di pantai-pantai tersebut,” katanya,
PKB mengingatkan, dengan pendanaan yang cukup, pemerintah daerah dapat mengembangkan rencana pengelolaan yang berkelanjutan, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta memberikan pengalaman yang baik bagi wisatawan.
Juru bicara Fraksi Pandekar Try Sandi Apriana mengatakan, penggunaan dan penerapan karcis berbayar pada obyek wisata dan obyek olah raga milik daerah harus diawasi dan dikontrol oleh Bapenda. “Tujuannya agar pemerintah daerah tidak dirugikan, pemasukan pendapatannya dibandingkan dengan biaya investasi pengembangan dan pemeliharaan atas obyek-obyek tersebut,” katanya. [wir]






